Belum Apa-Apa Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Sudah Beda Sikap, Duh!

Pasar Tumpah di Traffic Light SGC, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Pasar Tumpah di Traffic Light SGC, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi beda sikap soal rencana penertiban pedagang liar di Kawasan Simpang SGC.

BACA : Persimpangan SGC Bakal Ditata, Nasib Pedagang Gimana?

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor mengatakan proses pelaksanaan penertiban pedagang liar di kawasan tersebut tidak bisa dilakukan sektoral oleh pihaknya saja, melainkan juga perlu keterlibatan instansi terkait lainnya seperti Dinas Perhubungan ataupun Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

“Kalau kita kompak, bersama-sama kawasan persimpangan itu bakal rapih dan indah,” kata Sahat.

Dirinya pun menegaskan proses penertiban kawasan simpang SGC kemungkinan besar baru bisa dilakukan di tahun 2018 mendatang. “Karena memang perlu dirapatkan juga tahapan-tahapan yang harus dilakukan dengan instansi-instansi terkait lainnya,” tuturnya.

BACA : Dinas Perdagangan Tak Akan Relokasi Pedagang Liar di Simpang SGC

Sikap yang ditunjukan Kasatpol PP, jelas berbeda dengan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdul Rofiq.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Rofiq menilai proses penertiban kawasan simpang SGC nantinya akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satpol PP Kabupaten Bekasi selalu penegak Perda.

“Jadi prinsipnya kalau mereka melanggar peraturan itu bakal dilakukan penertiban oleh Satpol PP selaku Penegak Perda,”  kata Rofiq.

Ia pun memastikan pihaknya tidak akan menampung atau merelokasi pedagang liar yang ditertibkan oleh Satpol PP ke tempat lain. Pasalnya,  para pedagang liar tersebut bukanlah bagian dari pedagang pasar.

“Mereka kan bukan pedagang pasar. Kalau pedagang pasar adanya kan di dalam pasar,”  kata dia. (BC)

Pos terkait