BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam masa kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Pilkada 2017 terancam dipecat dengan cara tidak hormat oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Demikian disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Herminus Koto.
“Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Jajaran dibawahnya akan menindak keras dengan cara merekomendasikan kepada KASN agar PNS/ASN yang melakukan tindakan kampanye dan mendukung salah satu pasangan calon agar ditindaklanjuti dan dipecat dengan cara tidak hormat,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Herminus Koto saat ditemui dalam acara Rapat Kerja Teknis Penindakan Pelanggaran Kampanye di Hotel Batiqa Jababeka, Rabu (23/11).
Hal itu, kata dia, berlaku bagi semua Pejabat Negara seperti Polri, TNI dan khususnya bagi Camat, Lurah, Kepala Desa maupun ASN lainnya. “Kalau ini terjadi secara sistematis, terstruktur dan masif, maka kita tidak segan-segan untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang melakukan ini. Begitu juga terkait dengan money politik,” ungkapnya.
Dia meminta agar semua Pejabat Negara yang berstatus ASN/PNS tidak memanfaatkan moment Pilkada untuk kepentingan salah satu pasangan calon demi kelanggengan jabatan. “Kalau kerja baik, bener saya kira akan dipilih lagi oleh Bupati terpilih nanti. Jadi jangan takut kehilangan jabatan dan lain sebagainya,” kata dia.
Bawaslu, ucapnya, tidak ingin melihat, mendengar dan menemukan lagi adanya laporan didalam kompetisi Pilkada ini hal-hal yang sifatnya melanggar peraturan kampanye sesuai dengan yang telah ditetapkan KPU.
“Jangan didik masyarakat kita dengan tindakan-tindakan tidak bermoral. Biarkan masing-masing pasangan calon melakukan dialog-dialog dengan masyarakatnya. Kita butuh pemimpin yang bermartarbat dan bermoral dan agar kedepan pemimpin-pemimpin daerah adalah pemimpin yang berkualitas, berintegritas dan bertanggung jawab terhadap daerah dan masyarakatnya,” tandasnya. (BC)