BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Seorang pria asal Malang, Jawa Timur, menjadi korban pemalakan disertai intimidasi setelah membatalkan pesanan jasa prostitusi online alias Open BO melalui aplikasi MiChat. Insiden ini terjadi di sebuah kontrakan yang terletak di Jalan Pangeran Jayakarta, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (06/07).
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BeritaCikarang.com, kejadian bermula ketika korban, yang diketahui bernama MA, melaporkan melalui Call Center 110 bahwa dirinya dipalak oleh dua orang tidak dikenal di lokasi kejadian. Dalam laporan tersebut, MA mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu dan sempat kehilangan kunci sepeda motornya.
Mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Cikarang Utara segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, petugas mendapati korban masih berada di sekitar kontrakan dan langsung melakukan pemeriksaan.
BACA: Jasa Prostitusi Online Marak di Cikarang
Dari hasil pemeriksaaan, diketahui bahwa peristiwa ini bermula dari perjanjian antara MA dan seorang perempuan bernama RFL, yang diduga menjalankan praktik prostitusi online atau Open BO melalui aplikasi MiChat. Setelah MA membatalkan pertemuan karena merasa tidak sesuai dengan foto yang tertera di aplikasi, RFL menolak tawaran uang Rp50 ribu sebagai kompensasi dan malah meminta paksa Rp300 ribu.
Situasi semakin memanas ketika seorang pria bernama KK muncul dan meminta tambahan uang Rp200 ribu untuk biaya kamar dan parkir. KK juga melakukan tindakan intimidatif dengan menendang pintu kontrakan serta mengambil kunci motor milik korban.
Petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yakni RFL dan KK, beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi lima buah kondom, uang tunai sebesar Rp387 ribu, serta dua bilah senjata tajam jenis celurit. Sementara itu, korban langsung dimintai keterangan di Mapolsek Cikarang Utara.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, memberikan apresiasi atas kecepatan anggota kepolisian dalam merespons laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk premanisme dan pemalakan yang meresahkan warga. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap laporan yang masuk. Layanan 110 aktif 24 jam untuk masyarakat,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan segera melaporkan tindakan kriminal melalui layanan darurat yang tersedia (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS