Banyak yang Belum Terekam e-KTP, Pilkada Kabupaten Bekasi Rawan Konflik Sosial

komisi-iii-dpr-ri-kpu-kabupaten-bekasi
komisi-iii-dpr-ri-kpu-kabupaten-bekasi

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Daeng Muhammad melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Senin (17/10). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau persiapan pelaksanaan Pilkada tahun 2017 mendatang agar berjalan dengan kondusif.

“Karena beradasarkan info yang saya dapatkan bahwa terjadi disparitas antara daftar pemilih di Kabupaten Bekasi dengan yang sudah terekam di  e-KTP sekitar 600 ribu,” kata dia.

Bacaan Lainnya

Dipsaritas ini, kata Daeng perlu diantisipasi baik oleh pemerintah daerah dan pihak kemanan karena dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik sosial mengingat di Pilkada 600 ribu warga terindikasi akan kehilangan hak pilihnya karena belum terekam atau memiliki e-KTP. Apalagi, batas akhir penetapan data pemilih berakhir di bulan Desember 2016 atau tersisa sekitar satu bulan setengah lagi.

“Mengingat berdasarkan undang-undang yang berhak memilih di Pilkada 2017 adalah warga yang telah memiliki atau terekam e-KTP,” ucapnya.

Kedepannya, sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi bagian Hukum dan Keamanan Negara, pihaknya akan memberikan masukan kepada Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi untuk mengantisipasi hal ini.

“Ini penting, jangan dianggap sepele karena tidak mungkin ini menjadi kondusif kalau di penyelenggaran Pilkada ini banyak pemilih kita yang tidak terekam e-KTP, masuk ke TPS dan ditolak di TPS nantinya,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga mengaku akan berkordinasi dengan Komisi II DPR RI untuk mendorong agar Kementrian Dalam Negeri memperbaiki kinerja dalam perekaman e-KTP. (BC)

Pos terkait