BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) Kabupaten Bekasi dikurangi oleh Pemprov Jawa Barat.
Berkurangnya bagi pajak tersebut dikarenakan minimnya pemasukan daerah yang bersumber dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan PKB tahunan.
“Memang ada koreksi bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor oleh provinsi (Jawa Barat) yang menyusut sangat jauh,” ujar Dani, Rabu (29/09).
Kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil akibat terimbas pandemi menyebabkan mereka mengurungkan niatnya untuk membayar PKB tahunan.
Begitu pula dengan pemasukan BBNKB di mana tak banyak masyarakat yang membeli kendaraan baru sehingga juga berdampak pada menyusutnya pemasukan daerah.
“Kan pajak kendaraan ada dua, ada BBNKB itu yang kendaraan baru, ada yang tahunan (PKB). Kalau penjualan kendaraan baru kan menurun drastis, demikian juga yang bayar pajak sekarang banyak yang nunggak,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan penyesuaian anggaran dengan cara menggeser beberapa program yang telah masuk pada tahap pengerjaan di tahun ini.
“Ya jadinya kita harus menyesuaikan belanjanya karena bagi hasil ada hitung-hitungannya. Bisa kita cek kalau memang terjadi penurunan di pemda, maka bagi hasilnya (dikurangi). Ini bukan hanya Bekasi saja, semua mengalami pengurangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Bekasi Herman Hanapi menuturkan besaran bagi hasil yang dikoreksi berjumlah Rp190 miliar. Pengurangan, sambungnya, sangat mempengaruhi kelanjutan program pemerintah daerah yang telah direncanakan.
“Bagi hasil provinsi ini ada terkoreksi Rp190 miliar. Ini yang nantinya jadi pengaruh terhadap, awalnya kita balance antara keuangan dengan kegiatan, sekarang kalau pendapatan bagi hasil dikurangi berarti ada kegiatan yang harus kita turunkan,” kata Herman. (BC)