Badut ‘Predator Seksual Anak’ di Karangbahagia Tidur di Kursi Roda Saat Polisi Press Confrence, Kapolres: Dia Sehat!

Pelaku pelecahan seksual terhadap anak, SA (32) mencoba mengelabui publik dengan berpura-pura tidur di kursi roda saat polisi menggelar konferensi pers terkait kasus yang menjeratnya. SA, yang berprofesi sebagai badut keliling, terlihat duduk lemas di atas kursi roda dengan mata terpejam seolah-olah sedang sakit parah.
Pelaku pelecahan seksual terhadap anak, SA (32) mencoba mengelabui publik dengan berpura-pura tidur di kursi roda saat polisi menggelar konferensi pers terkait kasus yang menjeratnya. SA, yang berprofesi sebagai badut keliling, terlihat duduk lemas di atas kursi roda dengan mata terpejam seolah-olah sedang sakit parah.

BERITACIKARANG.COM, KARANGBAHAGIA – Seorang pria berinisial SA (32), yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap anak, mencoba mengelabui publik dengan berpura-pura tidur di kursi roda saat polisi menggelar konferensi pers terkait kasus yang menjeratnya. SA, yang berprofesi sebagai badut keliling, terlihat duduk lemas di atas kursi roda dengan mata terpejam seolah-olah sedang sakit parah.

Namun, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa pelaku sepenuhnya sehat, baik secara fisik maupun mental. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa. “Pelaku sudah diperiksa secara fisik dan dinyatakan sehat oleh dokter,” ujarnya, Kamis (26/10).

Bacaan Lainnya

Polisi menduga bahwa SA sengaja memanipulasi keadaan untuk menciptakan kesan simpati dari publik atau meredam kemarahan masyarakat. “Tindakan manipulatif seperti ini akan kami dalami lebih lanjut melalui pemeriksaan psikolog,” tambah Mustofa.

BACA: Kabur dari Kejaran Warga, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Karangbahagia Terlempar Jatuh dari Atap Rumah

Diketahui, SA terlibat dalam kasus kekerasan seksual berupa sodomi terhadap dua anak laki-laki berinisial RF dan DA. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video aksi kejar-kejaran dramatis antara pelaku dan warga viral di media sosial. Dalam video tersebut, SA terlihat terjatuh saat berusaha kabur melalui atap rumah warga di Kampung Pelaukan, Desa Karangrayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban uang sebesar Rp50.000 serta memutar video tidak senonoh sebelum memaksa korban melakukan tindakan tercela tersebut.  Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait