Badan Pemeriksa Keuangan Turun ke Kabupaten Bekasi

Entry meeting BPK RI dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023 di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (20/02).
Entry meeting BPK RI dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2023 di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (20/02).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat akan memulai pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 di Kabupaten Bekasi. Pemeriksaan LKPD dilakukan dalam 24 hari hari kerja, mulai 15 Februari sampai 19 Maret 2023 mendatang.

Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan bahwa pada pemeriksaan ini terdapat banyak hal yang masih harus dilengkapi oleh Pemkab Bekasi terkait hasil rekomendasi pada pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2022. Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan rekomendasi-rekomendasi tersebut sebagai bentuk komitmen dan pertanggungjawaban Pemkab Bekasi kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

BACA: Tindaklanjuti Rekomendasi BPK, Pemkab Bekasi Terus Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja OPD

“Kami bertekad tahun ini harus lebih baik dari tahun sebelumnya. Ini sebagai komitmen kinerja dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” ungkapnya usai menghadiri entry meeting BPK RI di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (20/02).

Dani menjelaskan pada pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2023, BPK akan mengambil sampel tidak hanya bersumber dari perangkat daerah dengan anggaran besar saja, melainkan juga akan diambil dari perangkat daerah yang memiliki anggaran sedang hingga kecil.

“Untuk LKPD 2023 nanti sampelnya akan ada 3 lapisan. Kalau di tahun sebelumnya hanya di dinas anggaran besar saja, kalau sekarang ada sampel di dinas anggaran besar, sedang, dan kecil,” ujarnya.

Ia berpesan kepada seluruh perangkat daerah agar mengambil pelajaran dari pemeriksaan yang setiap tahunnya dilaksanakan ini. Dengan begitu rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI tidak terus terulang, serta dapat memperbaiki, menyempurnakan, dan meningkatkan akuntabilitas Pemkab Bekasi.

“Apa yang menjadi rekomendasi jangan terus diulang lagi tapi diperbaiki, disempurnakan, ditingkatkan akuntabilitasnya karena keinginan dan harapan kita adalah selalu dari tahun ke tahun harus lebih baik,” kata dia.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Sudarminto Eko Putra, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2023 ini dilakukan serentak di 27 Kabupaten Kota se-Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi.

“Pemeriksaan interim akan dilaksanakan selama 24 hari kalender dimulai 15 Februari 2024 sampai 19 Maret 2024 serentak se-Jawa Barat. Tujuan pemeriksaan interim untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang belum selesai ditindaklanjuti, serta menilai efektivitas transaksi dan saldo akun-akun tertentu,” jelasnya.

Adapun tujuan dari dilaksanakannya pemeriksaan interim pada Pemkab Bekasi, yakni memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang belum selesai ditindaklanjuti, menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan, serta pengujian substantif terbatas pada transaksi dan saldo akun tertentu.

Kegiatan entry meeting Badan Pemeriksa Keuangan RI ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan jajaran tim auditor BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat. (riz)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait