BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Puluhan U-turn (putaran arah) ilegal yang berada di sepanjang ruas jalur pantura Kabupaten Bekasi akan segera ditutup.
BACA : Di Kabupaten Bekasi, U-Turn Ilegal Jadi Persoalan Klasik yang Tak Kunjung Tuntas
Kabar penutupan u-turn ini diketahui setelah akun twitter @atcskabbekasi mengunggah Surat Pemberitahuan perihal penutupan u-turn di ruas jalan nasional Bekasi Raya – Perbatasan Kota Karawang yang dilayangkan Direktorat Jendral Binamarga di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pertanggal 02 Maret 2018.
“Penutupan U-turn Ruas Jalan Nasional Bekasi Raya-Batas Kota Karawang sbgai antisipasi kemacetan akibat pengaturan nokend Ganjil genap akses tol Bekasi Barat & Timur,” cuit akun @atcskabbekasi pada Senin (05/03) sore sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam surat pemberitahun itu dijelaskan Penutupan u-turn dilakukan sebagai tindaklanjut kebijakan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementrian Perhubungan perihal Pengaturan Ganjil Genap di akses Tol Bekasi Barat dan Timur yang akan diberlakukan pada tanggal 12 Maret 2018 mendatang.
Akibat pelaksanaan kebijakan tersebut diprediksi akan berimbas kemacetan pada ruas jalan alternatif yaitu di ruas jalan alternatif yaitu di jalan nasional Bekasi Raya hingga perbatasan Kota Karawang.
Sebagai persiapan penggunaan jalan nasional untuk jalur alternatif, maka perlu dilakukan penutupan di beberapa titik u-turn di sepanjang ruas jalan tersebut.
Untuk diketahui, beradasrkan data Unit Dikyasa Lalu Lintas Polres Metro Bekasi sediktinya ada 20 putaran arah (u-turn) ilegal di ruas jalan nasional di Kabupaten Bekasi. Sementara u-turn yang resmi hanya ada 5. (BC)