BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Muhammad Zakaria kehilangan satu buah ponselnya yang berjenis Xiaomi berwarna hitam keabu-abuan saat sedang asyik tidur di rumah kontrakannya di Kp. Leuweung Malang, RT 004/004, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan. Korban mengaku lupa mengunci pintu rumah kontrakannya sebelum terlelap.
“Jadi saking terlelapnya, korban tidak mengetahui handphone miliknya dicuri,” kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro, Kamis (08/03).
Alin menjelaskan korban baru mengetahui handphonenya dicuri setelah dibangunkan oleh tetangganya. Korban yang bangun dari tidur langsung mengecek keberadaan ponselnya. Namun Ia tidak menemukannya.
Selain ponsel, beberapa barang lainnya milik korban juga hilang diantaranya sebuah tas selempang merek ‘forester’ serta sebuah kemeja kotak-kotak berwarna ‘hitam-biru’.
“Dari kesaksian seorang tetangga korban yang membangunkannya, ia memang melihat ada seorang yang tak dikenal masuk ke rumah korban,” ungkapnya.
Berbekal informasi dari saksi tersebut, petugas Polsek Cikarang Selatan lalu melakukan pencarian keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di tempat pesembunyiannya di Kp. Cibuntu RT 004/007 Desa Cibuntu, Kecamatan Cikarang Barat.
Saat ini, sambungnya, petugas kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku yang diketahui berinsial MR.
Dari tangan MR, petugas mendapatkan beberapa barang bukti di antaranaya satu buah ponsel merek Xiomi milik korban, satu unit ponsel merek Samsung milik korban lainnya yang Ia dapatkan dengan cara yang sama. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (BC)