ASN Non Pelayanan Kabupaten Bekasi Mulai WFH Jum’at Pekan Depan, Sekda: Pengawasan di Kepala OPD

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bekasi | Foto: Humas Pemkab Bekasi
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bekasi | Foto: Humas Pemkab Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) non-pelayanan publik mulai Jumat, 10 April 2026

“Iya, (pekan depan). Sekarang kan libur ya. Jadi nanti Senin (06/04) mudah-mudah sudah ditandatangani surat edarannya oleh Pak Plt Bupati,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Jum’at (03/04).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah untuk ASN ini dilakukan sebagai respon instruksi pemerintah pusat dalam menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM) oleh pegawai.

“Kebijakan WFH dari pemerintah pusat, jadi kita mengacu pada edaran dari Mendagri kemarin bahwa WFH ini kita laksanakan dalam satu minggu sebanyak 1 kali, yaitu di hari Jum’at,” ungkapnya.

BACA: ASN Kabupaten Bekasi WFH Setiap Jumat, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Namun, Endin menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi 50 persen ASN yang tidak terlibat langsung dalam pelayanan publik. Sementara organisasi perangkat daerah (OPD) yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti RSUD, Disdukcapil, Bapenda, perizinan dan lainnya tetap menjalankan tugasnya secara penuh tanpa WFH.

“Pengawasan terhadap ASN yang bekerja dari rumah akan dilakukan oleh masing-masing kepala OPD. Mereka juga bertanggung jawab untuk menjadwalkan siapa saja yang WFH dan siapa yang tetap bekerja di kantor, sesuai dengan kebutuhan instansi,” jelas Endin.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerapkan aturan baru terkait sistem kerja WFH bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam kebijakan ini, ASN diwajibkan merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu 5 menit serta memastikan lokasi ponsel tetap aktif selama jam kerja.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaannya, ASN diwajibkan selalu siaga selama jam kerja, menjaga ponsel tetap aktif, serta merespons komunikasi dalam waktu kurang dari 5 menit. Selain itu, fitur lokasi pada ponsel juga harus diaktifkan agar keberadaan pegawai dapat dipantau.

Pemerintah turut menetapkan sanksi bertahap bagi pelanggaran aturan ini. ASN yang tidak merespons 2 kali panggilan akan mendapat teguran lisan. Jika pelanggaran berulang, sanksi dapat meningkat menjadi teguran tertulis, evaluasi kinerja, hingga sanksi administratif. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait