BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di PT. CNC yang berada di Jl. Angsana II Blok A8-IB Kawasan Delta Silicon I Lippo Cikarang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan.
Pencurian yang terjadi pada Rabu (06/03) lalu sekitar pukul 20.00 WIB itu, ternyata didalangi seorang karyawan di pabrik tersebut, yakni WM (22) asal Desa Pantai Mekar Kecamatan Muara Gembong. Selain WM, polisi juga mengamankan tersangka lainnya, yakni ZA (22) asal Desa Tanjung Bungin, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menjelaskan tersangka WM yang bekerja sebagai operator di PT CNC mengajak tersangka ZA yang sehari-harinya bekerja sebagai penarik perahu eretan untuk mengambil kendaraan milik karyawan PT CNC saat karyawan sedang istirahat.
“Apabila berhasil mengambil kendaraan, tersangka WM nantinya akan menjualnya kepada orang lain dan dari hasil penjualan tersangka ZA akan mendapatkan bagian,” kata Kompol Alin Kuncoro, Selasa (12/03).
Untuk mempermudah ZA masuk ke dalam kawasan pabrik, WM memberikan kaos kerja PT CNC miliknya. “ZA yang masuk ke dalan kawasan pabrik PT CNC dengan dipandu oleh WM melalui HP diarahkan ke loker 52 milik korban yang kuncinya tergantung,” ungkapnya.
Saat itu, sambungnya, ZA berhasil mengambil barang yang ada diloker 52 berupa 1 buah dompet berisi uang senilai Rp 900 ribu, 1 unit HP Samsung dan kunci sepeda motor Scopy serta STNK. “Kemudian Z membawa sepeda motor milik korban keluar PT CNC ke arah Jababeka sambil menunggu WM pulang kerja,” ungkapnya.
Kedua pelaku bertemu di Jababeka dan pergi ke ZA di daerah Karawang. Sesampainya di sana sepeda motor curian itu dibawa oleh WM ke rumahnya di wilayah Muaragembong untuk dijual.
“Korban yang akan pulang kerja merasa kaget karena melihat loker 52 punyanya dalam keadaan acak-acakan di mana dompet yang berisi uang Rp 900 ribu berikut HP milik korban serta kunci dan STNK sepeda motor Honda Scopy sudah tidak ada. Selanjutnya korban mengecek sepeda motor yang diparkir di lokasi TKP dimana sepeda motor korban juga sudah tidak ada,” kata dia.
Korban, langsung melapor ke Polsek Cikarang Selatan. Petugas kemudian melakukan cek dan olah TKP. “Selanjutnya dilakukan penyelidikan berikut pantauan rekaman CCTV dimana ada orang yang mencurigakan bukan karyawan PT CNC berpakaian kaos kerja PT CNC dan bertemu dengan WM membawa motor korban,” ujarnya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan dari hasil pemeriksaan, WM mengakui melakukan aksi tersebut bersama ZA. Tersangka ZA sengaja diajak untuk mengambil kendaraan yang terparkir di pabrik tempatnya bekerja.
“Bersama WM, akhirnya petugas berhasil mengamankan ZA di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ZA mengakui perbuatannya dan mengatakan uang pecahan kertas milik korban yang ada di dompet senilai Rp 900 ribu telah digunakan senilai Rp 100 ribu. Sedangkan handphone milik korban telah dijual tersangka ZA senilai Rp.700.000 dimana uang tersebut digunakan kepentingan pribadinya,” kata Iptu Jefri.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Cikarang Selatan guna proses sidik lanjut. “Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya. (BC)