BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi mengaku hampir separuhnya Angkutan Kota (Angkot) yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi tidak layak jalan. Hal itu diketahui dari minimnya partisipasi Angkot yang melakukan Uji Berkala atau KIR kendaraan di Kantor Dishub Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang (Kabid) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) di Dishub Kabupaten Bekasi, Deny Hendra mengatakan jumlah riil angkot di Kabupaten Bekasi belum diperbarui sudah puluhan tahun. Namun, saat ini diketahui masih ada sekitar 25 trayek yang masih beroperasi dan rata-rata satu trayek itu berjumlah ratusan angkot.
“Kurang lebih hampir 50 persen angkot yang tidak uji berkala,” kata Denny Hendra, Senin (23/04).
Ditambahkannya untuk menindaklanjuti hal itu saat ini pihaknya sudah menjadwalkan operasi untuk menertibkan angkot tidak layak jalan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi dengan menggandeng semua pihak.
“Kita sudah bekerjasama dengan Samsat dan Bidang Angkutan Dishub dalam waktu dekat ini untuk melakukan operasi razia penertiban,” imbuhnya.
Menurutnya tidak taatnya para pengusaha angkot di kabupaten Bekasi untuk melakukan uji KIR kendaraan, diduga karena faktor kalah saing dengan keberadaan angkutan berbasis online. Sehingga, para pengusaha angkot tidak mau untuk melakukan pengujian kendaraan yang diwajibkan oleh pemerintah setiap enam bulan sekali dengan beralasan merugi.
“Kalau dilihat memang angkot kalah saing dari daring (online-red). Mgkin itu yang menjadi penyebab tidak mengikuti Uji KIR,” ungkapnya.
Masih kata dia, bukan rahasia lagi jika mayortitas kondisi Angkot di Kabupaten Bekasi merupakan keluaran tahun lawas alias jadul sehingga jika mengikuti uji berkala di Dishub tidak akan lulus pengujian.
“Kalau tidak lulus uji KIR, kendaraan angkot itu harus ditertibkan karena nantinya bisa membahayakan keselamatan para penumpang,” tandasnya. (BC)