67 Ribu Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak Kembali Diusulkan Jadi Peserta PBI

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN –  Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Cikarang akan kembali mengusulkan peserta BPJS Mandiri Kelas III yang menunggak iuran untuk dialihkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kabupaten Bekasi di tahun 2019 ini.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, dr. Nur Indah Yuliaty mengatakan pertanggal 16 Februari 2019 lalu, tercatat ada 67 ribu warga Kabupaten Bekasi yang menunggak iuran kepesertan BPJS Kesehatan Kelas III.

Bacaan Lainnya

“Yang kita usulkan kepada Dinas Kesehatan untuk dijadikan sebagai peserta PBI APBD memang hanya untuk Kelas III karena untuk Kelas I dan Kelas II itu memang nggak ada cantolan payung hukumnya,” kata dr. Nur Indah Yuliaty beberapa waktu lalu.

Apabila disetujui, nantinya ke 67 ribu peserta BPJS Mandiri Kelas III yang menunggak iuran tersebut akan didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan iuran sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Tunggakan sebelumnya tetap harus dilunasi, bisa dicicil ataupun dengan cara lainnya. Jadi tidak dihanguskan atau diputihkan,” kata dia.

Semenetara untuk peserta Kelas I dan II yang menunggak, dirinya berharap ada kesadaran dari masyarakat untuk membayar iuran rutin. Pasalnya, apabila ada peserta yang tidak rutin membayar, maka pihaknya akan kesulitan untuk membiayai peserta lainnya yang membutuhkan biaya yang besar untuk pengobatan mereka.

“Oleh karenanya, kami juga berharap ada kesadaran masyarakat untuk membayar iuran rutin itu,” kata dr. Nur Indah Yuliaty.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Sry Enni mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi siap mendaftarkan 67 ribu peserta BPJS Mandiri Kelas III yang menunggak iuran sebagai peserta PBI APBD. Hanya saja, pihaknya akan memverifikasi terlebih dahulu karena faktanya banyak peserta yang menunggak iuran adalah warga yang tergolong mampu.

Dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga saat ini telah mendaftarkan lebih dari 467 ribu warga Kabupaten Bekasi sebagai peserta PBI APBD. Meski demikian, jumlah tersebut  masih belum sesuai dengan jumlah warga kurang mampu yang harus tercover jaminan sosial berdasarkan SK Bupati tahun 2017 lalu yang berjumlah sebanyak 579.944 orang.

“Kalau di Perpres terbaru memang disebutkan peserta PBI itu bukan hanya bagi warga kurang mampu, tetapi kita tetap akan menetapkan skala prioritas bagi warga kurang mampu terlebih dahulu. Nanti kita akan verifikasi terlebih dahulu. Kalau sudah oke baru nanti kita integariskan,” kata dia. (BC)

Pos terkait