6 Perda di Kabupaten Bekasi dicabut Kemendagri

Gedung Kantor Bupati Bekasi.
Gedung Kantor Bupati Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak enam peraturan daerah Kabupaten Bekasi dicabut Kementerian Dalam Negeri karena dianggap tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi menilai pencabutan itu karena kelemahan Pemerintah Daerah menyusun aturan. Bahkan seharusnya yang dicabut lebih dari enam perda.

Secara keseluruhan, Kemendagri telah menggugurkan 3.412 perda di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dianggap bermasalah. Di Jawa Barat, pencoretan perda terjadi di seluruh kabupaten/kota termasuk perda milik provinsi.

Bacaan Lainnya

Di Kabupaten Bekasi, enam perda yang digugurkan itu yakni (1) Perda 6 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bekasi, (2) Perda 19 tahun 2010 tentang Pajak Derah, (3) Perda 4 tahun 2011 tentang Irigasi, (4) Perda 10 tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan, (5) Perda 9 tahun 2013 tentang Penataan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan (6) Perda 8 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Dokumen Pendataran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III Yudhi Darmawansyah mengatakan digugurkannya perda karena banyak ketidakmampuan pemerintah daerah menyusun aturan. Tidak hanya di eksekutif, namun diakui Yudhi ketidakmampuan itu terjadi pada legislatif. Selama ini penyusunan hanya mengandalkan Bagian Hukum Pemda karena Dewan sendiri tidak memiliki tim ahli yang mengerti persoalan ketatanegaraan.

“Ini buah dari kekhawatiran kami karena kan kita tidak memiliki ahli hukum. Kami sudah usulkan ke pemda agar ada pakar hukum yang diperbantukan. Bisa dari Unpad, UI, Unisba, Unpas yang mengerti tata negara. Takutnya kan terjadi seperti ini, bikin aturan tapi malah aturan itu yang melanggar. Kemudian Dewan sendiri kan datang dari berbagai latar belakang. Jadi meski tujuannya baik membuat aturan agar teratur tapi caranya tidak sesuai jadinya salah,” kata dia.

Menurut Yudhi, terdapat dua kesalahan pada enam perda yang digugurkan itu. Kedua kesalahan itu yakni perda bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta perda yang melampaui kewenangan pemerintah di daerah. “Mungkin judul perdanya sesuai tapi materinya yang tidak sesuai, itu satu. Kedua, ada perda yang mutlak garis besarnya tidak boleh diurus derah. Seperti tentang keagamaan, itu mutlak urusan pusat,” kata dia.

Yudhi menambahkan, digugurkannya keenam perda merupakan suatu kemunduran bagi Kabupaten Bekasi. Apalagi ada beberapa perda yang dianggap strategis seperti Perda IMB serta pajak daerah. “Itu kembali lagi karena kita tidak punya tim ahli hukum. Sehingga banyak perda dibuat tapi tidak dipakai. Dengan perda yang digugurkan itu berarti kita balik lagi ke perda sebelumnya atau yang diatasnya,” kata dia. (DB)

Pos terkait