BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Sebanyak 420 bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi dan bantaran sungai di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi. Penertiban ini dilakukan di dua jalur utama, yakni jalur Pulo Timaha hingga perbatasan Desa Kedung Jaya, serta jalur Pulo Timaha dari Gabus Pucung menuju perbatasan Kampung Bogor, Kecamatan Tarumajaya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kolaborasi lintas instansi untuk mendukung program normalisasi dan revitalisasi tanggul serta pengendalian banjir di wilayah tersebut. “Kita berkolaborasi bersama TNI, Polri, PJT, BBWS, serta beberapa dinas terkait seperti Dishub, DLH, Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan dan lainnya,” ujar Surya pada Rabu (09/07).
Sebanyak 486 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, yang terdiri dari 245 anggota Satpol PP, 130 personel Polri, 30 petugas Dishub, 10 anggota Denpom, 10 anggota Garnisun, serta petugas dari berbagai instansi pendukung lainnya. Selain itu, 12 unit alat berat (beko) juga digunakan untuk mempercepat proses pembongkaran bangunan liar.
BACA: Bangli Dibongkar, Pabrik di Sempadan Sungai Dibiarkan?
Surya menegaskan bahwa proses penertiban berjalan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya penolakan dari warga. Bahkan, sebagian besar warga telah membongkar bangunan mereka secara mandiri sebelum operasi dilakukan. “Penertiban hari ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Tidak ada penolakan dari warga, bahkan sebagian besar sudah membongkar bangunannya sendiri,” jelasnya.
Langkah ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menata kawasan sungai agar lebih tertib, indah, dan hijau. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk mengantisipasi potensi bencana banjir di masa depan. “Ke depan, kawasan ini akan dinormalisasi dan tanggul akan direvitalisasi agar fungsi pengendalian banjir bisa optimal,” tambah Surya.
Terkait kompensasi bagi para pemilik bangunan liar yang ditertibkan, Surya menyatakan bahwa tidak ada dana yang dialokasikan. Hal ini sesuai dengan aturan yang melarang pendirian bangunan di area tersebut. “Secara aturan, bangunan yang ditertibkan berada di area yang dilarang untuk didirikan bangunan,” tegasnya. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS