BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melakukan penertiban terhadap 5.903 alat peraga kampanye (APK) yang digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat 2018.
“Penertiban APK di Kabupaten Bekasi dilakukan selama masa tenang, mulai 24 Juni hingga hari ini,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya, Selasa (26/06).
Hudaya mengatakan kegiatan penertiban alat peraga kampanye itu dilakukan di 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi, meliputi ruas jalan protokol dan arteri yang ada.
“Alhamdulillah sudah selesai ditertibkan semua hari ini alat peraga dan bahan jenis kampanyenya,” ucapnya.
Sebanyak 5.093 APK yang ditertibkan itu terdiri atas delapan lembar bilboard, 1.230 unit spanduk, 391 baliho, 199 lembar umbul-umbul, 2.550 unit banner dan 279 lembar bendera.
Kemudian untuk jenis bahan kampanye yang telah ditertibkan di antaranya 8 unit flyer, 32 lembar leaflet, 204 pamflet, 179 poster serta 823 lembar stiker.
Hudaya menambahkan kegiatan penertiban tersebut melibatkan 140 personel Satpol PP Kabupaten Bekasi yang disebar ke tiap Kecamatan di wilayah setempat. “Pembagiannya, dalam satu Kecamatan minimal lima personel kita turun ke sana,” tuturnya.
Selanjutnya APK dan bahan jenis kampanye yang sudah ditertibkan tersebut disimpan di masing-masing Kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat.
“Karena dalam hal ini Satpol PP hanya bertugas menertibkan alat peraga kampanye sebelum memasuki tahap pencoblosan besok,” kata dia. (BC)