BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Realisasi penyerapan anggaran Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 2025 tercatat masih rendah. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan RI per 28 Desember 2025, realisasi anggaran daerah ini baru mencapai Rp6,3 triliun atau sekitar 75,50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2025 yang sebesar Rp8,4 triliun.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah untuk segera membenahi tata kelola keuangan daerah guna mengejar target realisasi APBD menjelang akhir tahun anggaran 2025. “Mudah-mudahan di akhir Desember nanti angka ini (realisasi penyerapan anggaran pemerintah daerah) lebih baik lagi dan lebih tinggi,” ujar Tito dalam Rapat Evaluasi Realisasi APBD Tahun 2025 yang digelar secara virtual dari Kantor Kemendagri, Jakarta.
Tito menegaskan bahwa realisasi belanja pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah. Tingginya belanja pemerintah akan meningkatkan peredaran uang di masyarakat, yang pada akhirnya dapat memacu daya beli dan konsumsi rumah tangga. “Belanja pemerintah daerah juga berfungsi sebagai stimulus bagi sektor swasta agar tetap produktif dan bergerak,” tambahnya.
BACA: APBD Kabupaten Bekasi 2026 Turun Jadi Rp7,7 Triliun, DPRD Dorong Peningkatan PAD
Agisthia Lestari, Peneliti Senior dari Citra Institute, menilai langkah Mendagri yang mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas vertikal pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, sekaligus akuntabilitas horizontal kepada masyarakat.
Namun, ia mengingatkan bahwa rilis data bulanan dapat berisiko menimbulkan bias struktural karena pengukuran kinerja dilakukan terlalu dini dan cenderung administratif. “Ke depan, rilis kinerja fiskal daerah sebaiknya dilakukan setiap tiga bulan agar lebih sesuai dengan ritme alami siklus fiskal. Dengan begitu, publik dapat menilai konsistensi antara perencanaan dan implementasi kebijakan,” jelas Agisthia.
Hal senada diungkapkan oleh Iwan Setiawan, Direktur Indonesia Political Review (IPR). Ia berpandangan bahwa rilis realisasi pendapatan dan belanja daerah secara rutin setiap bulan merupakan langkah strategis untuk memantau penggunaan anggaran sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.
“Pemantauan bulanan memudahkan evaluasi dan memastikan belanja daerah benar-benar mendorong daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Iwan.
Ia juga menilai strategi Mendagri cukup efektif dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. “Jika tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan dan peta jalan pembangunan, dampaknya akan langsung terasa pada kualitas pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















