BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Polisi menangkap 2 remaja berinisial IH (20) dan PR (22), pelaku tawuran yang menyebabkan tewasnya korban berinisial WS (21). Korban meregang nyawa usai tawuran di wilayah Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Pantai Hurip, Kecamatan Babelan satu hari setelah kejadian atau tepatnya pada hari Sabtu (21/09) sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA: Remaja di Babelan Tewas Penuh Luka Sajam, Diduga Korban Tawuran
“Korban WS meninggal pascabentrokan tersebut, karena mengalami tiga luka bacokan pada bagian tubuh. Keesokan harinya, kami berhasil menangkap dua orang tersangka di rumah temannya bersama sejumlah barang bukti berupa dua celurit yang digunakan dalam aksi keji tersebut,” kata Twedi, Kamis (26/09).
Twedi menjelaskan aksi tawuran antara dua kelompok remaja ini telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial. Mereka telah saling menantang dan mengatur pertemuan untuk bentrokan di lokasi yang telah mereka sepakati, yakni di jembatan sasak besi.
“Orang-orang yang melakukan tawuran ini memancing melalui media sosial untuk mencari lawan, kemudian untuk berjanjian melakukan tawuran di lokasi yang mereka tentukan,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHP yang dapat membuat mereka mendekam di penjara selama 12 tahun.
“Tentunya peran orang tua, pihak pengajar, para tokoh masyarakat, tokoh agama sangat diperlukan untuk mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang lagi,” kata Twedi. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS