BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Polemik turunnya izin lokasi kepada PT. Mega Profita Abadi, PT. Trimulya Utama Sukses, PT. Kencana Kemilau Bintang, PT. Panca Surya Energi dan PT. Mitra Karisma Luhur untuk menguasai 1800 hektare lebih lahan pertanian di tiga desa yang berada di Kecamatan Cikarang Timur dan Cikarang Pusat terus menjadi polemik.
BACA : Tolak Alih Fungsi Lahan di Cikarang Timur, DPMPTSP : Izin Sesuai Rekomendasi BPN dan Dinas PUPR
Pasalnya, kelima perusahaan tersebut diketahui merupakan anak perusahaan dari salah satu pengembang besar yang bergerak di bidang real estate sehingga masyarakat khawatir alih fungsi lahan dari pertanian menjadi pemukiman perkotaan akan terjadi di wilayah tersebut.
Ketua Umum Rakyat Indonesia Berdaya (RIB), Hitler P Situmorang mengatakan bibit persoalan keluarnya izin lokasi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi salah satunya diduga karena adanya keputusan dari Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi.
“Tanpa adanya surat pertimbangan dari BPN, maka tidak akan diterbitkan izin lokasi oleh Bupati Bekasi untuk 5 pengembang itu karena persyaratan administrasi terbitnya izin lokasi, salah satunya adalah surat keputusan pertimbangan teknis pertanahan yang dikeluarkan oleh kepala BPN Kabupaten Bekasi ,” kata Hitler P Situmorang, Selasa (30/01).
BACA : Tolak Alih Fungsi Lahan di Cikarang Timur, Warga Pasang Spanduk Penolakan Pembebasan Lahan
Hitler menduga, BPN menerbitkan surat keputusannya tidak berpijak pada pedoman teknis penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan arahan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam penerbitan izin lokasi, penetapan lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah.
“Dengan tidak berpedoman ke aturan tersebut diatas, penerbitan pertimbangan teknis pertanahan oleh BPN Kabupaten Bekasi melanggar peraturan perundangan baik UU, Peraturan Daerah maupun Peraturan Menteri,” tegasnya.
Pasalnya, dalam pasal 2 dan 3 Peraturan Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2011 itu berbunyi, pertimbangan teknis pertanahan menjadi syarat dalam penerbitan izin lokasi, penetapan lokasi atau izin perubahan penggunaan tanah dan pedoman teknis pertanahan dalam penerbitan izin lokasi, penetapan lokasi atau izin perubahan penggunaan tanah harus terselenggara memenuhi ketentuan peraturan perundangan.
“Jadi, BPN dalam menerbitkan SK banyak menabrak peraturan perundangan. Dimana, UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pada pasal 26 ayat 2 dan 3 menyebutkan rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan,” kata dia. .
“Kalau sudah Undang Undang yang ditabrak, tentu peraturan dibawahnya secara otomatis dilanggar. Seperti Perda dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang,” pungkasnya.
Sementara, Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Deni Santo, saat dimintai tanggapan terkait hal ini mengatakan dirinya sedang dalam perjalanan ke Bandung. “Senin depan aja ya mas. Saya sedang meluncur ke bandung unttk Rakerda sampe Jum’at,” tuturnya. (BC)