Surat Edaran Gubernur Tentang UMK Bikin Buruh Kabupaten Bekasi Geram

Buruh saat melakukan konvoi menuju komplek perkantoran Pemkab Bekasi dari Kawasan EJIP, Kamis (28/11).
Buruh saat melakukan konvoi menuju komplek perkantoran Pemkab Bekasi dari Kawasan EJIP, Kamis (28/11).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Ribuan buruh dari berbagai kelompok di Kabupaten Bekasi bergerak dari sejumlah titik untuk melakukan aksi di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kamis (28/11).

Aksi dipicu dengan keluarnya Surat Edaran Nomor: 561/175/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020.

Mereka tampak geram dan meminta Bupati Bekasi membuat surat yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, agar segera mencabut surat edaran dan menetapkan Surat Keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2020.

“Surat Edaran yang dikeluarkan itu tidak memiliki kekuatan hukum dan bentuknya hanya himbauan sehingga rentan diabaikan oleh para pengusaha, makanya kita minta Bupati supaya bersurat ke Pemerintah Provinsi agar dibuatkan Surat Keputusan (SK) tentang UMK. Gubernur lain sudah bikin SK, cuma Jawa Barat doang yang bentuknya Surat Edaran,” kata Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Sukamto.

Selain itu, mereka juga mendesak agar Bupati merekomendasikan Gubernur melakukan penetapan Upah Minimumun Sektoral Kabupaten/Kota 2020 sebelum Desember 2019 berakhir. “Hanya dua itu saja tuntutan kami saat ini,” kata dia.

Sementara itu Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Suparno mengatakan para buruh telah bersepakat dengan memberi waktu kepada gubernur untuk segera menerbitkan SK tentang UMK 2020 paling lambat pada 2 Desember mendatang.

“Jika tidak, kami sepakat untuk ikut mogok daerah tanggal 2,3,4 Desember. Kawan-kawan buruh di Bekasi, kota maupun kabupaten, tidak usah masuk kerja. Sama-sama ke Bandung. Akan ada 100.000 buruh yang akan mogok kerja,” ucap dia. (BC)

Pos terkait