Polisi Tangkap Dua DPO Begal di Cikarang Timur

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat memimpin gelar perkara di Mapolsek Cikarang Timur, Rabu (16/02).
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan saat memimpin gelar perkara di Mapolsek Cikarang Timur, Rabu (16/02).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Kepolisian Sektor Cikarang Timur dan Polres Metro Bekasi akhirnya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku begal yang beraksi pada Minggu (13/02) malam lalu di wilayah Kecamatan Cikarang Timur.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masih berusia remaja dengan isisial DA (18) dan KW (17). Sementara satu terduga lainnya, yakni RR (16) tewas diduga dikeroyok massa usai terjatuh saat dikejar warga.

Bacaan Lainnya

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menuturkan dari hasil pemeriksaan, para pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku berinisial DA disinyalir merupakan otak dari aksi pembegalan yang bertugas melakukan eksekusi dengan senjata tajam, sedangkan KW dan RR adalah joki.

“Satu pelaku ini (berinisial DA-red) tugasnya mengeksekusi dengan membawa celurit. Sementara yang lainya joki,” kata Kombes Gidion Arif Setyawan saat gelar perkara di Mapolsek Cikarang Timur, Rabu (16/02) siang.

Polisi mengungkapkan aksi pembegalan ini terjadi saat korban RF hendak mengantarkan kekasihnya SM. Namun saat tiba di lokasi kejadian, tepatnya di Jalan Raya Tanjung Baru Kecamatan Cikarang Timur korban berpapasan dengan tiga pelaku yang mengendarai satu motor secara berboncengan. Pelaku kemudian memutar balik dan memepet korban.

Korban sempat mempertahankan motornya namun kalah jumlah oleh pelaku yang juga dibekali senjata jenis celurit hingga pelaku berhasil membawa motor korban. Namun naas, pelaku RR yang bertugas sebagai joki mengalami kecelakaan tunggal saat dikejar warga di Jl. Kp. Ranca Iga, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur dan akhirnya sempat menjadi bulan-bulanan.

Menanggapi laporan keluarga RR terakit aksi massa yang diduga menewaskan pelaku RR, polisi mengaku akan menyelidiki kasus tersebut. Namun polisi masih belum bisa memastikan pelaku tewas dikormas lantaran yang bersangkutan sempat mengalami kecelakaan tunggal hingga mengakibatkan luka di bagian kepala.

“Ya ada laporan dari keluarga RR terkait dugaan penganiayaan terhadap pelaku ya boleh-boleh saja itu kan hak mereka. Kita masih dalami laporan tersebut, itu kan pengakuan mereka tapi pelaku ini kan kecelakaan saat dikejar warga.  Kan bisa saja tewas akibat benturan saat kecelakaan,” kata Gideon.

Dari pengungkapan kasus ini, selain mengamankan dua pelaku polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor dan sebilah celurit. Atas perbuatannya, pelaku DA dan KW terancam kurungan 12 tahun penjara lantaran melanggar pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. (ben)

Pos terkait