Penduduk Miskin Ekstrem di Kabupaten Bekasi dapat Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah

Kepala Dinas Sosial Endin Samsudin didampingi Sekdin Disperkimtan Nurchaidir saat meninjau salah seorang warga calon penerima bantuan bedah rumah yang masuk dalam data data sasaran penanggulangan kemiskinan ekstrem di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
Kepala Dinas Sosial Endin Samsudin didampingi Sekdin Disperkimtan Nurchaidir saat meninjau salah seorang warga calon penerima bantuan bedah rumah yang masuk dalam data data sasaran penanggulangan kemiskinan ekstrem di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Warga Kabupaten Bekasi yang masuk dalam kategori penduduk miskin ekstrem akan mendapatkan bantuan program bedah rumah. Sedikitnya 2.500 rumah akan dibangun oleh pemerintah daerah setempat tahun 2023 ini.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi Nur Chaidir menyampaikan bantuan program bedah rumah tahun 2023 difokuskan kepada warga yang masuk di dalam data sasaran penanggulangan kemiskinan ekstrem di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

“Tahun ini ada 2500 penerima manfaat program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (bedah rumah-red) yang tersebar di berbagai kecamatan dan desa. Kita mencoba berkolaborasi dengan Dinas Sosial, mengacu kepada data sasaran penanggulangan kemiskinan ekstrem Kabupaten Bekasi,” kata Nur Chaidir.

Saat ini, sambungnya, Disperkimtan bersama Dinas Sosial dan aparatur Pemerintah Desa tengah melakukan survei ke rumah-rumah warga calon penerima bantuan untuk melakukan pencocokan data dan verifikasi agar warga yang  telah masuk di dalam data sasaran penanggulangan kemiskinan ekstrem tersebut memiliki rumah yang layak huni.

“Mudah-mudahan, di tahun 2023 ini program bantuan ini bisa menyusur atau fokus terhadap penerima manfaat warga yang masuk kategori miskin ekstrem. Program ini akan dilanjutkan di tahun berikutnya sehingga target kemiskinan esktrem Kabupaten Bekasi nol di tahun 2024 bisa tercapai,” ujar Nur Chaidir.

Sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi mencatat sedikitnya ada 3.961 warga di wilayahnya yang masuk dalam kategori penduduk miskin ekstrem.

Jumlah tersebut diperoleh dari hasil pencocokan data di lapangan yang dilakukan oleh petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) dengan mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2022.

“Pencocokan data ini diperlukan untuk memberikan bantuan kepada warga. Hasilnya, ada 3.961 warga yang masuk dalam kategori penduduk miskin ekstrem,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, Kamis (26/01).

Adapun indikator dalam kategori penduduk miskin ekstrem adalah warga yang memiliki pengeluaran di bawah US $ 1,90 PPP (Purchasing Power Parity) atau setara Rp 11.941,1 per kapita per hari.

“Jadi indikatornya adalah warga yang pengeluaran per kapita per harinya di bawah US $ 1,90, sesuai dengan ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan ini berlaku secara nasional, bahkan internasional,” kata dia.

Endin menambahkan jumlah warga yang masuk dalam kategori tersebut saat ini sudah masuk dalam data sasaran penanggulangan kemiskinan ekstrem yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Saat ini kami tengah mengklafisikasikan usia warga yang masuk dalam kategori tersebut agar program bantuan yang diberikan tepat sasaran. Kalau usia produktif mungkin program yang akan diberikan misal dalam bentuk pelatihan kerja atau permodalan usaha, sementara yang disabilitas program bantuan lainnya,” kata dia.

Menurutnya, dibutuhkan kolaborasi dan sinergisitas lintas sektor untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem dan perlu terus dijalankan dengan satu tujuan yaitu menghapus kemiskinan ekstrem di Kabupaten Bekasi.

“Butuh intervensi dari seluruh Perangkat Daerah. Jadi sifatnya gotong royong, keroyokan termasuk keterlibatan swasta dan ini harus berkelanjutan,” kata Endin. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait