Musrenbang Kecamatan di Kabupaten Bekasi Jangan Hanya Jadi Ajang Seremonial

Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan di di Perumahan Dukuh Bima Buana, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (11/02) pagi | Foto: Humas Pemkab Bekasi
Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan di di Perumahan Dukuh Bima Buana, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (11/02) pagi | Foto: Humas Pemkab Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan di Kabupaten Bekasi telah selesai digelar. Masyarakat berharap usulan prirotas yang disampaikan dapat diakomodir dan masuk di APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

“Tentunya kami berharap Musrenbang jangan sekedar menjadi acara seremonial. Terlebih, Musrenbang merupakan pintu masuk pembangunan berdasarkan aspirasi langsung masyarakat mulai dari proses Musdus, Musdes sampai dengan Musrenbang,” kata Ketua Forum BPD Kecamatan Bojongmangu, Ondang Donal, Kamis (13/02).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, apabila usulan prioritas yang disampaikan saat Musrenbang hanya sekedar usulan biasa dan tidak ada realisasi dalam APBD, maka kegiatan tahunan itu tidak memiliki manfaat yang signifikan dan hanya sebatas pelengkap regulasi.

“Kalau Musrenbang tidak dijadikan acuan untuk pembangunan, mending tidak usah digelar karena percuma hanya pemborosan anggaran saja,” kata dia.

Sebab berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan yang masuk tidak sesuai dengan usulan prioritas desa dan kelurahan. Selain itu proyek-proyek itu sifatnya tidak mendesak dan kurang menyentuh kepentingan masyarakat.

“Kita lihat hasil Musrenbang tahun ini apakah dari usulan prioritas bisa masuk minimal 50 persen atau tidak di tahun 2021 nanti. Kalau tidak, maka kami di BPD lebih baik tidak melaksanakan Musdes karena nantinya percuma, hanya akan menjadi beban moral ke masyarakat,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Bina Program di Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono  mengatakan penyebab tidak terakomodirnya semua usulan prioritas yang disampikan saat Musrenbang Kecamatan disebabkan terbatasnya anggaran yang dimiliki Pemerintah Daerah.

“Karena antara usulan dan kemampuan pendananan memang tidak sebanding. Kemampuannya kita terbatas sementara usulannya banyak. Misal, kemampuan pendanaan kita hanya Rp 1 triliun sementara usulannya sampai Rp100 triliun pasti ada yang terkoreksi dan nggak semuanya bisa terakomodir,” tuturnya.

Budi menambahkan, usulan-usulan yang telah disampaikan akan dibawa ke Forum Perangkat Daerah untuk dibahas. “Nanti di forum itu, kita akan membicarakan tentang sejauh mana usulan-usulan tersebut selaras dengan prioritas pembangunan tahun 2021 atau tidak. Habis itu ada Musrenbang tingkat Kabupaten, RKPD, Evaluasi Gubernur, hingga KUAPPS. Jadi prosesnya juga masih panjang,” kata dia. (BC)

Pos terkait