Masyarakat Kabupaten Bekasi Diajak Waspadai Perdagangan Satwa Liar Secara Online

Elang Bondol, salah satu binatang liar yang dilindungi UU yang disita petugas kepolisian di penangkaran ilegal milik TR di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (05/10) kemarin.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi DKI Jakarta menyebut kasus penjualan satwa liar yang dilindungi UU di wilayah Kabupaten Bekasi sangat jarang terjadi.

“Selama ini kita belum mendapat laporan adanya kasus penjualan satwa yang dilindungi di wilayah yang menjadi kewenangan kami,” kata Kepala Seksi Wilayah 1 DKI Jakarta, Trustiadi saat ditemui dalam pengungkapan praktik pemeliharaan satwa langka yang dilindungi tanpa izin bersama Polres Metro Bekasi di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (05/10) kemarin.

BACA : Polisi Sita Berbagai Satwa Langka di Cikarang Utara

Meski demikian, pihaknya mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk mewaspadai perdagangan satwa liar yang mulai marak dilakukan secara online.

“Trade ilegal satwa yang dilindungi secara nyata itu memang sudah jarang keliatan, justru sekarang yang kita khawatirkan melalui online,” ucap Tristiadi.

Jika perdagangan satwa yang dilindungi dilakukan secara online, sambungnya, maka hal itu bukan lagi kewenangan pihaknya melainkan berada di Dirjen Penagakan Hukum Kementrian Kehutanan.

“Yang pasti, kepemilikan satwa liar yang dilindungi UU tanpa dilengkapi izin memang tidak diperbolehkan. Hal itu berdasarkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam dan Ekosistem Hayati,” kata dia. (BC)

Pos terkait