Fix! Reklamasi Pantai di Tarumajaya Dihentikan Sementara

Aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan kegiatan reklamasi oleh para nelayan nelayan di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Senin (13/09).
Aksi unjuk rasa sebagai bentuk penolakan kegiatan reklamasi oleh para nelayan nelayan di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Senin (13/09).

BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memantau lokasi reklamasi pantai di Desa Pantaimakmur, Kecamatan Tarumajaya, yang sudah dihentikan sementara secara paksa kegiatannya. Pemantauan dilakukan Dani Ramdan bersama anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Dani menjelaskan bahwa reklamasi yang berfungsi sebagai sarana pendukung transportasi pelabuhan pihak swasta tersebut, telah mengantungi izin terkait lingkungan dari Dinas LH Pemprov Jabar.

Bacaan Lainnya

“Memang secara kewenanangan telah memberikan izin awal itu dari sisi lingkungan, bahwa memang kegiatan sudah bisa. Tapi karena ini kegiatannya adalah terkait dengan fungsi transportasi pelabuhan,” kata Dani di lokasi, Rabu (15/09).

Namun demikian, terdapat izin yang belum dikantungi dari Kementerian Perhubungan sehingga pemerintah memutuskan untuk menerapkan Sanksi Administratif Paksaan sesuai dengan Kepgub Jawa Barat Nomor 4.780/Kep.Gub/HL01/DLH.

“Jadi harusnya masih ditempuh (izin) dari Kemenhub. Ini yang belum tuntas dan kegiatan masih berjalan. Atas dasar itu maka DLH mengeluarkan Kepgub yang ditandatangani oleh Kepala Dinas sesuai kewenangannya untuk menghentikan sementara secara paksa kegiatan ini. Namanya penghentian paksa oleh pemerintah, sampai dengan perizinan teknisnya terpenuhi,” ungkapnya.

Ia menambahkan pihak swasta telah berupaya mengajukan izin tersebut ke Kemenhub. Namun, sebelum tuntas, perusahaan tersebut malah nekat melanjutkan proyek reklamasi.

“Bisa pidana kalau misalnya setekah dihentikan tapi masih ada kegiatan, ada pelanggaran pidana. Banyak pengawasan, bisa dari media, masyarakat, petugas, camat, desa, kami tugaskan awasi. Kalau ada kegiatan laporkan ke kami,” tuturnya.

Berdasarkan Kepgub Jawa Barat Nomor 4.780/Kep.Gub/HL01/DLH, pihak swasta diminta untuk melengkapi perizinan teknis reklamasi selambat-lambatnya 90 hari.

Selain itu, mereka juga diminta melaporkan hasil pelaksanaan perintah kepada Dinas LH Jawa Barat palong sedikit setiap 45 hari sekali, atau sewaktu-waktu bila dibutuhkan.

Dani juga mengharapkan agar pihak swadta bisa membuka ruang diskusi terhadap nasib nelayan yang mata pencahariannya terganggu akibat proyek reklamasi.

“Masalah itu juga harus didiskusikan dan dicarikan solusinya agar nelayan di sini tidak dirugikan akibat permasalahan ini,” kata Dani.

Setelah dihentikan sementara, Dani meminta agar perangkat daerah dan masyarakat memantau aktivitas di kawasan reklamasi seluas 50 hektar tersebut. (BC)

Pos terkait