FINTER Ingin Perusahaan di Kabupaten Bekasi Terima Buruh Lokal 60 Persen

Aksi unjuk rasa yang dilakukan Forum Informatif dan Pemerhati Ketenagakerjaan (FINTER) Kabupaten Bekasi di Gerbang Utama Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (27/02).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan Forum Informatif dan Pemerhati Ketenagakerjaan (FINTER) Kabupaten Bekasi di Gerbang Utama Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (27/02).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Informatif dan Pemerhati Ketenagakerjaan (FINTER) Kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di Gerbang Utama Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (27/02).

Sekretaris Umum FINTER Kabupaten Bekasi, Donal Ondang menjelaskan aksi unjuk rasa dilatarbelakangi beberapa hal. “Pertama, sebagai daerah yang menyandang status memiliki Kawasan Industri terbesar se-Asia Tenggara, masih banyak ditemukanya warga Kabupaten Bekasi yang sulit untuk masuk kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Kedua, sebanyak 75.000 lowongan kerja yang juga menjadi janji politik Plt Bupati Bekasi saat Pilkada 2017 lalu juga belum sepenuhnya direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. “Dan ketiga Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2016 tentang Ketenagekerjaan juga belum bisa dilaksanakaan karena yang menjadi peraturan pelaksananya, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) belum ada,” jelasnya.

Oleh karena itu, sambung Donal, dalam kesempatan ini FINTER Kabupaten Bekasi mendesak Pemkab Bekasi segera mengesah Perbup tentang Peluang Kesempatan Kerja bagi warga Kabupaten Bekasi sebesar 60 persen di setiap perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Aksi ini tentu saja tidak dilakukan dengan ujug-ujug, tetapi kita sudah melakukan upaya persuasif selama 6 bulan sebelumnya. Namun karena tidak ada kejelasan mengenai tuntutan kami, makanya kita ingin bertemu dengan Plt Bupati Bekasi untuk menanyakan secara langsung permasalahannya,” kata dia.

Sayangnya, agenda audiensi dengan Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja tidak terpenuhi karena Eka tidak berada di tempat. Para peserta aksi, enggan melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi yang diutus Eka untuk menggantikannya.

Akibatnya, Edi Rochyadi yang datang bersama jajaran OPD yang dipimpinnya, langsung ditinggal pergi oleh perwakilan peserta aksi yang sudah menunggu di ruang rapat Asisten Daerah I, Gedung Bupati Bekasi. Mereka memilih pulang dan meninggalkan Edi begitu saja.

“Kami ingin bertemu dengan Plt Bupati Bekasi, karena yang memiliki kebijakan adalah Plt Bupati Bekasi bukan Kepala Dinas,” celetuk salah seorang peserta aksi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi saat dikonfirmasi mengatakan Pemkab Bekasi mengapreasiasi tuntutan yang disampaikan warga. Pihaknya tidak serta merta diam dan terus berupaya agar semua angkatan kerja, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Bekasi dapat bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada.

“Kalau soal perusahaan yang harus menerima tenaga kerja lokal 60 persen, tadinya kita juga menginginkan seperti itu. Tetapi karena di Perda Ketenagakerjaan tidak disebutkan secara spesifik mengenai angka atau presentasinya, maka di Perbup kita sebutkan agar perusahaan mengambil (menerima) sebanyak-banyaknya,” kata Edi.

Saat ini, sambung Edi, Perbup tersebut telah ditandatangani Plt Bupati Bekasi dan siap untuk dilembardaerahkan setelah sebelumnya dibahas dan dikonsultasikan kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. (BC)

Pos terkait