Beraksi di Marunda Center, Komplotan Rampok Tusuk Security

Dua dari tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan di Kawasan Marunda Center saat digelandang petugas di Mapolres Metro Bekasi, Senin (30/04).
Dua dari tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan di Kawasan Marunda Center saat digelandang petugas di Mapolres Metro Bekasi, Senin (30/04).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Seorang security di Kawasan Marunda Centre ditusuk kawanan pencuri saat sedang menjalankan tugasnya berjaga di PT. Pelabuhan Tegar Indonesia, Desa Segara Jaya Kecamatan Tarumajaya pada Rabu (11/04) dinihari lalu sekitar pukul 03.45 WIB.

Kawanan pencuri nekat menusuk security tersebut dengan sebilah pisau berkali-kali lantaran security tersebut memberikan perlawan saat mereka hendak melakukan aksinya untuk merampok PT. Pelabuhan Tegar Indonesia.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol  Candra Sukma Kumara mengatakan security tersebut bernama Wawan Sugianto (32) warga Kp. Bali Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya.

“Alhamdulillah berkat izin Alllah korban selamat meskipun mengalami luka tusukan sebanyak delapan kali,” kata Kombespol Candra Sukma Kumara saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Senin (30/04) siang.

Para pelaku, berhasil diamankan selang satu kemudian setelah petugas kepolisian melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan melihat rekaman CCTV yang ada.  “Ketiga pelaku masing-masing berinisial DE (21), RM (31) dan AD (27),” ungkapnya.

Peristiwa ini, kata dia, berawal ketika para pelaku yang mengendarai dua unit sepeda motor datang ke lokasi kejadian dan mengambil barang berharga milik korban, yakni 1 unit handphone jenis Samsung J Pro warna hitam. Korban yang tengah tertidur tiba-tiba bangun sehingga para pelaku panik dan merangkul korban sambil mengancam dengan senjata tajam jenis pisau.

“Mereka meminta untuk masuk ke lobi kantor perusahaan sementara satu diantara ketiganya menunggu di belakang pos security. Setelah tiba di dalam lobi, tersangka meminta pintu ruangan di dalam lobi dibuka tetapi tidak berhasil dibuka karena menggunakan finger elektrik,” ungkapnya.

Di lokasi tersebut, sambungnya, korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya para pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan  dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (BC)

Pos terkait