Tiga Pengedar dan Pengguna Sabu Dibekuk Polisi

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resor Metro Bekasi meringkus tiga orang pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Ketiganya berinisial RA (20), DR (24) dan AD (26).

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi menjelaskan RA dan DR ditangkap ketika tengah mencoba bertransaksi. Sementara AD, dibekuk saat asyik pesta sabu.

Bacaan Lainnya

“Tersangka RA ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Timur di parkiran hotel Sizni, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan pada siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB,” kata AKP. Sunardi, Sabtu (13/07) malam.

Dari tangan RA, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik bening dengan berat kurang lebih 0,30 gram. “Barang tersebut disembunyikan tersangka di dalam box sepeda motor yang dibawanya,” kata dia.

Sementara DR, sambungnya, diringkus Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cikarang Pusat di samping pom bensin di Jl. Teuku Umar, Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat pada Jum’at (12/07) kemarin sekitar pukul 19.00 WIB.

“Saat digeledah, DR kedapatan menyimpan sabu dengan berat 0,32 gram yang disembunyikan di dalam casing handphone yang dikantonginya, beserta 1 buah pipet kaca dan 1 korek api gas,” tutur AKP Sunardi.

Sementara tersangka lainnya, AD, ditangkap anggota Polsek Tarumajaya saat asyik pesta sabu di Kp. Gabus Singkil Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara pada Jum’at (12/07) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian mendapat informasi ada pesta narkoba di TKP,” ungkapnya.

Dari hasil proses lidik di lokasi, petugas mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran kecil berisik sabu, 1 alat hisap atau bonk yang terbuat dari botol plastik bening dan sedotan plastik berwarna putih.

“Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga tersangka serta melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram tersebut,” kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang- undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (BC)

Pos terkait