Tarif Angkot di Kabupaten Bekasi Tak Menentu

Ilustrasi angkot
Ilustrasi angkot

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Tarif angkutan kota (angkot) di wilayah Kabupaten Bekasi, terkadang tak menentu dan tidak sesuai ketentuan yang dikeluarkan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi.

Hal ini seperti yang dialami Saeful (38). Warga Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara itu mengeluhkan bahwa tarif angkot sering berubah, sesuai dengan keinginan sopir dan tak menyesuakin dengan tarif yang telah ditentukan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Saya mengeluhkan tarif yang dikeluarkan secara seenaknya oleh oknum supir angkot. Semisal yang sudah saya alami sendiri, itu tarif angkutan umum dari SGC ke jembatan tol Cikarang Barat dikenakan Rp 15 ribu perorangnya,” kata dia, Selasa (18/10).

Dia meminta agar persoalan itu dapat ditindaklanjuti agar kedepannya masyarakat bisa dengan nyaman menggunakan moda transportasi umum. “Kita juga kan pengen angkot ini jangan kalah sama angkutan umum lainnya. Tetapi kalau tarif yang dikenakan sopir seenaknya, nanti kan orang bakal males juga jadinya,” kata dia.

Hal senada disampaikan Andri (33) asal Bandung.  Sepulang dari daerah asalnya, karyawan salah satu perusahaan di Kawasan GIIC ini mengaku kerap menggunakan angkot dari pertigaan Tegal Danas menuju kontrakannya yang berada di wilayah Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

“Nggak ada tarifnya, tapi biasanya saya kasih Rp 5 ribu. Pernah bayar pakai uang (pecahan) Rp 10 ribu, ternyata cuma dikembalikan Rp. 2 ribu,” tuturnya.

Menurut dia, seharusnya tiap angkot perlu dipasang papan tarif. “Coba lihat di kota lain, ada keterbukaan tarif angkot. Jadi penumpang gak perlu bingung soal tarif, termasuk rutenya,” ujarnya.

Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi mengatakan selama ini angkot mengalami penurunan setoran, karena jumlah penumpang kian hari kian menurun, sehingga pemasukan untuk sopir angkot sangat minim.

“Sejak (ditetapkan-red) tahun 2014, tarif angkot di Kabupaten Bekasi masih normal, belum ada kenaikan. Kalau memang betul ada yang seperti itu nanti ada sanksinya,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengaku tidak bisa menindaklanjuti persoalan tersebut apabila tidak ada laporan atau aduan resmi ke pihaknya.

“Kalau ada yang seperti itu catat nomor polisinya, kalau perlu di foto mobilnya dan kirimkan ke kami, nanti akan kami cek lapangan,” kata dia. (BC)

Pos terkait