Sikapi Persoalan Blangko e-KTP, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Berharap Pemkab Bisa Cetak Sendiri

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi,Ani Rukmini.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi,Ani Rukmini.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, sebanyak kurang lebih 76 ribu masyarakat Kabupaten Bekasi belum mendapatkan e-KTP. Persoalan terbatasnya blangko KTP eletronik (e-KTP) terus terjadi dan belum ada jalan keluar hingga saat ini.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengakui banyak warga yang mengeluhkan mengenai persoalan tidak tersedianya blangko e-KTP saat hendak mendaftarkan kependudukan. Oleh karenanya, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan mendatangi Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri untuk berkonsultasi.

Bacaan Lainnya

“Kita selalu dapat keluhan dari masyarakat mengenai keterbatasan blanko e-KTP.  Persoalan ini selalu terjadi dan harus ada jalan keluarnya. Mesti ada terobosan bagaimana memecahkan masalah ini, miris saya,” kata Ani Rukmini, Senin (04/11).

Menurutnya, salah satu usulan yang akan didorong adalah adalah agar kewenangan pengadaan blangko e-KTP bisa dilakukan pemerintah Kabupaten/Kota. Dia menilai apabila daerah diberi kewenangan mencetak mandiri, maka kebutuhan blangko e-KTP khususnya di Kabupaten Bekasi bisa diatasi.

“Kita akan melihat apakah di dalam aturan diperbolehkan atau tidak, karena memang otoritas pengadaan blanko e-KTP ini kan memang kewenangan pemerintah pusat. Nanti kita akan mencoba mendatangi Kemendagri untuk berkosultasi apakah memungkinkan dan bisa menjadi solusi,” tutur politi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Bekasi kewalahan memenuhi permohonan pencetakan e-KTP. Karena jatah blangko e-KTP yang diberikan dari pusat belum bisa memenuhi kebutuhan.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, hingga saat ini kebutuhan blangko e-KTP mencapai 76 ribu keping. Sedangkan jatah blangko yang diberikan pusat sebanyak 500 keping perbulan.

“Kami mohon maaf. Untuk KTP elektronik blangkonya dari pusat memang kurang. Jadi dari 500 blangko yang kita dapat langsung kita distribusikan ke kecamatan,” katanya, Rabu (30/10).

Dari ratusan keping blangko itu, lanjut Hudaya, ada kecamatan yang mendapat 25 keping dan 20 keping. Perbedaan distribusi blangko berdasarkan jumlah penduduk di tiap kecamatan.

“Jadi kalau kecamatan dengan jumlah penduduk yang bayak mendapat 25 keping blangko. Kalau yang penduduknya sedikit dapat 20 keping blangko,” katanya.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meminta Disdukcapil aktif melobi pemerintah pusat. Agar jatah blangko e-KTP bertambah.

“Upaya kita ya melobi kementerian untuk mendapat blangko lebih banyak. Tapi kita juga siapkan suket (surat keterangan) bagi warga yang belum mencetak e-KTP,” singkatnya. (ADV)

Pos terkait