Setubuhi Anak Dibawah Umur Lima Kali, Oknum Guru Ngaji Dipolisikan

Anggota Unit Reskrim Polsek Setu saat melakukan pengecekan TKP kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kampung Cinyosog RT 03/02, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
Anggota Unit Reskrim Polsek Setu saat melakukan pengecekan TKP kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kampung Cinyosog RT 03/02, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

BERITACIKARANG.COM, SETU – Seorang oknum guru ngaji diduga nekad menyetubuhi anak muridnya yang berusia 15 tahun di  Kampung Cinyosog RT 03/02, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.

Ironisnya, aksi tersangka UBA (39) terhadap SO (15) korban yang masih duduk dibangku kelas 3 SMA ini dilakukan di lingkungan masjid tempat korban belajar mengaji hingga sebanyak lima kali.

Bacaan Lainnya

“Setelah mendapatkan laporan pihak keluarga, pelaku langsung kami amankan berikut barang bukti,” kata Kepala Kepolisian Sektor Setu AKP Mukmin, Senin (17/05).

Peristiwa itu berawal saat tersangka UBA yang berstatus sebagai guru ngaji dan marbot di Masjid Al Hadid menghubungi korban melalui whatsaap dengan mengatakan  ‘Saya Kangen’.

Mendapatkan pesan tersebut, korban keluar rumah tanpa meminta ijin kepada orangtua ataupun saudaranya untuk menemui tersangka.

“Korban dibawa ke dalam ruangan marbot masjid. Dan saat diperjalanan korban diiming-imingi akan dibelikan mukena atau baju dan uang senilai Rp. 400 ribu,” tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo menambahkan, usai melampiaskan nafsu birahinya kepada korban, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang dengan berjalan kaki dan tersangka memantaunya disamping masjid.

“Saat diperjalanan korban di telpon oleh kakaknya untuk pulang dan ditanya darimana. Hasilnya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya hingga pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Kukuh.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, tersangka diketahu sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 5 kali,  Sebelum kejadian terkahir tersangka sempat mengancam korban bahwa akan pulang ke kampungnya dan tidak akan mengajar ngaji di masjid. “Karena itulah korban pasrah disetubuhi oleh tersangka,” tegasnya.

Saat ini tersangka dijerat dengan pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 64 Ayat 1 KUHP. (BC)

Pos terkait