Setahun Mengendap, Raperda Perlindungan LP2B Kabupaten Bekasi Dibekukan

SAWAH DIPATOK : Petani di Cikarang Timur bakal kehilangan pekerjaan karena lahan yang digarapnya terancam beralihfungsi karena telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang property (real estate).
SAWAH DIPATOK : Petani di Cikarang Timur bakal kehilangan pekerjaan karena lahan yang digarapnya terancam beralihfungsi karena telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang property (real estate).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi yang dibahasa oleh Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi sejak satu tahun lalu akhirnya dibekukan.

BACA: Hindari Alih Fungsi Lahan Pertanian, Pemkab Bekasi Ajukan Raperda Perlindungan LP2B

Bacaan Lainnya

Hal ini terungkap dalam sidang paripurna yang digelar Dewan Perawakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pada Jum’at (19/07) kemarin.

Ketua Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin mengatakan Raperda yang disusun untuk menghindari terjadinya alih fungsi lahan pertanian itu terpaksa dibekukan lantaran adanya ketidaksinkronan data.

BACA: DPRD Kabupaten Bekasi ‘Pulangkan’ Rancangan Perda Lahan Abadi

“Jadi ada ketidakakuratan mengai data luas pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di masing-masing kecamatan di Kabupaten Bekasi dan luas tanah by name by address,” kata Sarim Saefudin.

Oleh karenanya, sambung Sarim, berdasarkan hasil pembahasan di dalam dalam rapat kerja Pansus XXVIII bersama Dinas Pertanian dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi disepakati bahwa pembahasana Raperda Perlindungan LP2B dibekukan sementara.

BACA: Banyak Anggota Dewan Tak Hadir, Paripurna Pengesahan Raperda Perlindungan LP2B Ditunda

Diketahui Raperda Perlindungan LP2B telah diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Juni 2018 silam. Dalam perjalannya, Raperda ini sempat dikembalikan pada 01 Agustus 2018 lalu karena adanya ketidaksesuaian data mengenai luas lahan pertanian yang ada di Kementerian Pertanian, ATR/BPN, Badan Informasi Geopasial dan yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.  Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga diminta untuk menyediakan data luas lahan pertanian di setiap kecamatan yang masuk di Raperda LP2B secara by name by adress sampai dengan di tingkat desa.

Setelah sempat direvisi, Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya kembali mengusulkan Raperda tersebut dan sempat digendakan untuk diparipurnakan pada tanggal 20 Desember 2018 lalu. Sayang agenda tersebut tak terlaksana karena persoalan terknis.

BACA: Pembahasan Raperda Perlindungan LP2B Kabupaten Bekasi ‘Gak Danta’

Menanggapi hal ini, Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja menyatakan pembekuan Raperda tersebut bukan tanpa sebab dan keputusan ini merupakan hasil pembahasan instansi terkait.

“Kalau persoalan lahan pertanian berkelanjutan karena data luas lahan yang ada tidak sinkron namun kita tetap berkomitmen untuk penyelamatan lahan pertanian yang ada di Kabupaten Bekasi. Ke depan kita akan sinkronkan dahulu peruntukan lahan antara instansi satu dengan lainnya,” kata Eka. (BC)

Pos terkait