Pemkab Bekasi Targetkan Seluruh Desa Terapkan Transaksi Non-Tunai di 2020

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Penggunan dana desa oleh aparatur pemerintah desa di Kabupaten Bekasi akan diperketat yakni dengan diberlakukannya pembayaran dengan sistem non tunai.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Bekasi, Ida Farida mengatakan peraturan tersebut mulai diterapkan tahun ini dan akan berlaku untuk seluruh desa di Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

BACA: Dana Desa Termin III Belum Cair, Pegawai Desa ‘Lungse’

“Kita akan mulai berlakukan di pencairan tahap ketiga secara bertahap (sejumlah desa-red), sehingga di tahun 2020 nanti diharapkan semua desa sudah bisa menerapkan dengan sistem non tunai,” kata Ida Farida, Jum’at (11/10).

Peraturan pembayaran non tunai diberlakukan sesuai surat edaran dari pemerintah pusat. Dengan demikian, nantinya pembayaran untuk belanja barang hingga gaji pegawai pemerintah desa akan dilakukan dengan cara transfer.

“Ini efektif untuk menertibkan secara admistrasi penggunaan dana desa  sekaligus nantinya setiap pemerintah desa juga akan lebih cepat penyusunan laporan pertanggungjawabannya,” ungkapnya.

Hal ini, kata Ida, bertujuan agar pemerintah desa dapat memaksimalkan penyerapan dana desa yang digelontorakan pemerintah sebanyak tiga tahap setiap tahunnya guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di wilayahnya.

“Karena untuk pencairan setiap tahapnya memang harus dilengkapi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahap sebelumnya. Makanya dengan sistem seperti ini akan lebih cepat pertanggungjawabannya dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangannya,” kata Ida.

Sebagaimana diketahui dari 180 desa di Kabupaten Bekasi, pemerintah desa rata-rata menerima transfer dana desa sebesar Rp. 3 miliar lebih setiap tahunnya dan pencairannya dibagi dalam 3 tahap. Sehingga dalam setiap tahapnya pemerintah desa melakukan pencairan dengan nilai transfer sebesar Rp. 1 miliar. (BC)

Pos terkait