BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Rapat Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Senin (07/11) belum membuahkan hasil.
Informasi yang BERITACIKARANG.COM, dalam rapat pembahasan UMK itu anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang terdiri dari unsur pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah bersikukuh dengan usulan masing-masing.
BACA : Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh Tagih Janji Bupati Bekasi
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari unsur pemerintah yakni Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Effendi menegaskan bahwa dalam penetapan UMK tahun 2017 pihaknya akan berpedoman pada PP 78 Tahun 2015.
Hal ini, sontak mendapat penolakan Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari unsur lainnya, yakni serikat pekerja yang terdiri dari FSPMI, SPSI, SPN dan GSPMII. Dengan tegas mereka menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2017 menggunakan PP 78 tahun 2015 mengingat adanya pertentangan pasal 44 ayat 2 PP 78 tahun 2015 dengan pasal 88 ayat 4 UU 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
BACA : Tolak PP 78, Ribuan Buruh Geruduk Gedung Bupati
Serikat Pekerja berharap dalam penetapan UMK dan UMSK 2017 Pemerintah Kabupaten Bekasi mengabaikan PP 78 tahun 2015 dan mengacu pada UU 13 tahun 2003.
Sementara itu Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menghormati sikap serikat pekerja yang menolak PP 78 tahun 2015. Pihak Apindo menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi tidak mempunyai kewenangan untuk membahas atau menilai pertentangan peraturan perundang-undangan. Para pengusaha berharap penetapan UMK dan UMSK dapat dilaksanakan secepatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Disnaker Kabupaten Bekasi sejak pukul 14.00 WIB itu berakhir pukul 16.15 WIB dan rencananya akan kembali dilanjutkan pada tanggal 14 dan 17 November 2016 mendatang. (BC)