Penyidik Periksa Korban Pungli PTSL di Mapolsek Cabangbungin

Sejumlah warga saat berkumpul di depan Mapolsek Cabangbungin, Selasa (29/10).
Sejumlah warga saat berkumpul di depan Mapolsek Cabangbungin, Selasa (29/10).

BERITACIKARANG.COM, CABANGBUNGIN  – Warga Kp. Pulongandang, Desa Sindangsari, Kecamatan Cabangbungin berkumpul di Mapolsek Cabangbungin, Selasa (29/10) siang.

Kedatangan mereka adalah untuk memenuhi panggilan penyidik dari Polda Metro Jaya terkait dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis (PTSL) di Desa Sindangsari.

Bacaan Lainnya

BACA: Biaya ‘Ngurus’ PTSL di Kabupaten Bekasi Mahal, Warga Cabangbungin Protes

“Agenda ini adalah pemeriksaan terkait Pungli PTSL Desa Sindangsari untuk yang kedua kalinya, ” kata kuasa hukum warga, Eri Efendi, SH.

Menurut Eri, pada pemeriksaan kali ini warga yang menjadi korban telah dimintai keterangan dan menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya kwitansi pembayaran yang diterima dari Panita PTSL Desa Sindangsari.

“Semua yang dimintai keterangan seharusnya 10 orang tapi yang bisa hadir hanya 8 orang,” tuturnya.

Dia berharap penyidik bisa bertindak profesional mengingat pada kasus ini murni masyarakat yang menjadi korban dari program besutan Presiden Jokowi  itu.

“Prosesnya masih penyelidikan tapi jika sudah naik ke penyidikan nanti kita akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), ” tandasnya.

Sementara itu salah seorang penyidik belum bisa memberikan keterangan  terkait pemeriksaan tersebut. “Nanti ya mas ada keterangan resmi dari bagian Humas,” singkatnya. (BC/SAR)

Pos terkait