Pemkab Siapkan Regulasi Baru Pemilihan BPD Se-Kabupaten Bekasi

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) bersama stake holder lainnya seperti Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) dan Forum Badan Permusyawaratan Desa (F-BPD) Kecamatan Se-Kabupaten Bekasi saat ini tengah membuat draft tata cara pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Untuk regulasi yang baru dalam pemilihan BPD saat ini masih dirapatkan dengan Apdesi dan Ketua Forum BPD. Regulasi tersebut nantinya akan dibuat dalam bentuk Perda,” kata Kepala DPMPD Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid, Selasa (03/10).

Bacaan Lainnya

Untuk itu, pihaknya saat ini belum bisa memastikan apakah di dalam regulasi yang baru Pemilihan BPD akan dipilih langsung oleh masyarakat atau tidak. Pihaknya pun mengaku akan mendengarkan dari berbagai pihak bagaimana baiknya regulasi tersebut,

“Apakah nantinya BPD itu akan dipilih oleh tokoh masyarakat saja atau juga melibatkan jumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di Desa tersebut, kita masih belum bisa memastikan karena kan regulasinya masih draft,” ucapnya.

Yang pasti, kata dia, dalam pelaksanaan pemilihan Ketua BPD tidak ada bantuan dalam bentuk apapun dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Semua biaya, akan dibebankan kepada Pemerintah Desa dan masing-masing calon lembaga desa yang bertugas mengontrol pemerintahan desa tersebut.

“Tidak ada anggaran dari pemda untuk pemilihan BPD,itu dibebankan kepada APBDESA,” kata Abdillah.

Ia pun berharap agar regulasi yang mengatur tentang petunjuk teknis pemilihan BPD segera selesai agar dapat digunakan pada pemilihan BPD di 153 Desa Se-Kabupaten Bekasi pada bulan Februari 2018 mendatang.

“Mudah-mudahan drafnya cepet selesai kan BPD nantinya yang akan membentuk Panitia Pilkades,” tuturnya.

Sekedar informasi, dengan masih diberlakukannya regulasi yang lama dalam pemilihan BPD tentu saja akan membuat lembaga pengontrol desa tersebut bak macan ompong. Bagaimana tidak, di dalam regulasi yang lama BPD dipilih oleh beberapa masyarakat yang ditokohkan di setiap desa. Adapun siapa-siapa saja yang berhak memberikan suara untuk BPD diseleksi oleh Kepala Desa sehingga suara itu nantinya berpeluang untuk diintervensi oleh oknum Kepala Desa untuk memenangkan calon-calon BPD yang didukungnya.

Jika BPD terpilih dengan latar belakang dukungan dukungan Kepala Desa, secara otomatis BPD akan sungkan mengkritisi kebijakan Pemerintahan Desa seperti yang saat ini banyak terjadi di Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bekasi. (BC)

Pos terkait