Panwaslu diminta Layangkan Surat Penertiban APK Paslon Ke Bupati

spanduk-apk-neneng-yes-di-cibarusah
spanduk-apk-neneng-yes-di-cibarusah

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Meskipun sudah memasuki masa kampanye Pilkada 2017, Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk, baliho dan banner pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi masih marak dan tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi.

BACA : Ini Lokasi di Kabupaten Bekasi yang Tidak Boleh dipasang Alat Peraga Kampanye

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengakui hal itu. Ia mengatakan bahwa pihaknya pun sudah bertemu dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi dan sudah mencoba memberikan solusi terakit dengan permasalahan tersebut.

“Saya sudah bertemu dengan ketua Panwas. Kalau itu dianggap melanggar aturan-aturan Pilkada tolong kirim surat secara resmi dari Panwas Ke Bupati nanti untuk ditindaklanjuti. Nanti satpol PP yang akan melaksanakan penertiban,” kata Rohim, Kamis (03/11).

BACA : Soal APK Ilegal, Sahat MBJ Nahor : Panwaslu Belum Meminta Satpol PP Lakukan Penertiban

Disinggung tentang alasan belum bergeraknya Satpol PP melakukan penertiban, kata Rohim, hal itu disebebakan surat yang diberikan Panwaslu hanya sebatas himbauan.

“Memang sudah kirim oleh Panwas ke Satpol PP tetapi hanya berupa himbauan sehingga oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi tidak diperhatikan. Untuk itu saya tekankan ke Panwas kalau Satpol PP kurang memperhatikan tolong kirim surat ke Bupati nanti saya yang menginstruksikan,” tegasnya.

Penertiban, kata dia, tidak hanya dilakukan terhadap APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju di Pilkada 2017 melainkan juga terhadap spanduk, baliho dan banner petahana yang berisi tentang program pemerintah.

BACA : Panwaslu Soroti Spanduk dan Standing Banner Incumben yang dipasang SKPD

“Di UU No 10  itu kan Bupati harus cuti diluar tanggungan negara. Artinya kalau cuti diluar tanggungan negara itu ya terlepas dari yang berhubungan dengan jabatan. Kalau terlepas dari jabatan maka tidak boleh lagi ada yang lain-lain,” kata dia.

Seharusnya, sambung Rohim, penertiban alat peraga berupa spanduk, baliho dan banner itu sudah harus dibersihkan sejak ditetapkan masa kampanye seluruh paslon sekitar 7 hari yang lalu yaitu tanggal 28 Oktober 2016.  (BC)

Pos terkait