KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 50 Caleg Terpilih

Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih di Hotel Sahid Jaya - Lippo Cikarang, Jum’at (30/08).
Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan caleg terpilih di Hotel Sahid Jaya - Lippo Cikarang, Jum’at (30/08).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi metetapkan 50 orang Calon Legislatif (Caleg) terpilih yang bakal menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024.

Proses penetapan berlangsung melalui rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih di Hotel Sahid Jaya – Lippo Cikarang, Jum’at (30/08).

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan rapat pleno penetapan ini dilakukan atas perintah KPU RI pasca pihaknya memberikan hasil sanding data perolehan suara di sejumlah TPS di Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat sebagai tindaklanjut dikabulkannya sebagian gugatan yang dimohonkan Partai NasDem ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Hasil sanding data sudah selesai dan sudah ada surat dari KPU RI dimana kita diperintahkan melakukan penetapan jumlah kursi dan dan caleg terpilih,” kata Jajang Wahyudin.

Jajang menambahkan, rapat pleno ini menjadi pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih terakhir  di Indonesia untuk tingkat DPRD Kabupaten/Kota.  “Karena ini hari terakhir dan nanti tanggal 31 Agustus 2019, KPU RI akan menetapkan seluruh hasil nasional pasca putusan MK,” ungkapnya.

Dari rapat pleno terbuka penetapan tersebut, Partai Gerindra meraih kursi terbanyak yakni 11 kursi, disusul PKS 10 Kursi, lalu PDI Perjuangan dan Partai Golkar masing-masing 7 kursi.

Kemudian Partai Demokrat 6 kursi, PAN 3 kursi, PPP 2 kursi,  lalu Partai NasDem, PBB, PKB dan Partai Perindo masing-masing  1 kursi. (BC)

Pos terkait