Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat Minta Dilibatkan Dalam Pembuatan Perda

Kepala Kantor WIlayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak saat ditemui usai menghadiri pertemuan dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jum’at (31/01) pagi.
Kepala Kantor WIlayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak saat ditemui usai menghadiri pertemuan dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jum’at (31/01) pagi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta melibatkan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM  Jawa Barat dalam pembuatan Peraturan Daerah. Hal itu sesuai dengan amanat yang tertuang di dalam UU No 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Di dalam Undang-undang tersebut secara eksplisit memang disebutkan bahwa Kementrian Hukum dan HAM menjadi leading sector di bidang perundang-undangan. Dan kami sebagai lembaga vertical, maka sesuai tugas dan fungsinya akan terlibat dalam pembuatan Peraturan Daerah.  Termasuk nantinya Peraturan Gubernur, Walikota dan Bupati,” kata Kepala Kantor WIlayah Kementrian Hukum dan HAM  Jawa Barat Liberti Sitinjak usai menghadiri pertemuan dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jum’at (31/01) pagi.

Bacaan Lainnya

Keterlibatan Kantor Kementrian Hukum dan HAM  Jawa Barat, kata dia, adalah untuk menganalisa dan mengevaluasi Perda, serta mengkoordinasikan program legislasi daerah dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi maupun sederajat.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk lebih memaksimalkan kualitas produk hukum yang dibuat daerah sehingga potensi pembatalan Peraturan Daerah oleh Kemendagri dikarenakan faktor tumpang tindih, pertentangan dan cacatnya proses pembentukan Peraturan Daerah tersebut dapat dihindari.

“Insya Allah dalam waktu dekat Bupati, Walikota, Ketua DPRD dan Kepala Biro Hukum akan berkumpul di Jawa Barat dalam rangka bagaimana kita bisa satu persepsi dalam melihat dan memahami isi dari UU No 15 tahun 2019 ini,” kata dia.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha menyambuat baik rencana ini. Dia berharap dengan adanya harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat nantinya Peraturan Daerah yang disusun oleh DPRD dapat lebih berkualitas.

“Karena didampingi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga tidak ada lagi aturan-aturan yang bertentangan dengan produk hukum yang diatasnya sehingga harmonis dengan produk hukum yang lainnya,” kata dia. (BC)

Pos terkait