Gila! Uang Setengah Miliar dicuri dari 7 ATM Seorang Diri

Barang bukti berupa uang pecahan Rp. 50 ribu dan Rp. 100 ribu sebesar Rp170.200.000 dari kasus pembobolan ATM.
Barang bukti berupa uang pecahan Rp. 50 ribu dan Rp. 100 ribu sebesar Rp170.200.000 dari kasus pembobolan ATM.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kasus kejahatan pencurian uang dari mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mulai merambah di Cikarang. Kali ini modusnya terbilang baru lantaran pelakunya adalah karyawan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa perbaikan mesin ATM. Kasus pencurian uang dari mesin ini terjadi di 7 lokasi ATM berbeda di Kabupaten Bekasi.

Wakapolresta Bekasi, AKBP Sonny Mulvianto mengatakan bahwa ke 7 ATM tersebut diantaranya adalah ATM Bank OCBC di Ruko Capitol, ATM Bank CIMB di SPBU New Cibitung, ATM Bank BII di Indomaret Pasadena, ATM Bank BCA di Indomaret Pasir Konci Cikarang Selatan, ATM BCA di Indomaret akses tol, ATM BCA di SPBU Cikarang Selatan dan ATM OCBC di Mulia Keramik.

Bacaan Lainnya

“Kejadian ini bermula ketika tersangka dengan inisial FH, mendapat perintah dari tempat dia bekerja yaitu PT Advantage melalui SMS untuk memperbaiki tujuh mesin ATM yang rusak. Kemudian, tersangka seorang diri melakukan perbaikan di mesin ATM itu dan saat melakukan perbaikan tersangka mengambil sebagian uang yang berada di dalam mesin ATM tanpa sepengetahuan pihak perusahaan,” kata Sonny, Selasa (16/08).

Dijelaskan olehnya, perbuatan tersangka mengambil uang tersebut dilakukan dari awal bulan Juli 2016 sampai dengan tanggal 26 Juli 2016 dengan total uang yang dicuri sebanyak Rp.453.250.000,

“Dari tangan tersangka polisia berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sisa pencurian Rp. 170.200.00 yang belum dibelanjakan pelaku, 9 dokumen berita acara selisih, 7 unit kunci tombak dan 4 dokumen perjanjian pemborongan pekerjaan jasa pengisian dan pengambilan uang tunai,” jelasnya.

Jelas Sonny, kini pelaku telah ditangkap pihaknya dari kontrakkanya di daerah Cikarang. “Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 363 KUHP. Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara tujuh tahun,” kata dia. (BC)

Pos terkait