Di Tahun 2016, Sebanyak 12 Warga Asing di Kabupaten Bekasi Terjerat Masalah Hukum

dprd kabupaten bekasi tim pora
dprd kabupaten bekasi tim pora

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 337 warga negara asing dikenakan sanksi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi selama 2016. Sebanyak 63 orang di antaranya dideportasi dan 12 orang lainnya dinyatakan melanggar hukum akibat melakukan tindak pidana.

Jumlah orang asing bermasalah ini terungkap dalam rapat koordinasi orang asing bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi beserta Tim Pengawas Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Bekasi, Senin (09/01). Timpora tergabung dari sejumlah instansi di antaranya, Kantor Imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, Kodim 0509 Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi, Satpol PP serta Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik.

Bacaan Lainnya

BACA : DPRD Kabupaten Bekasi Akan Panggil Ulang Disnaker dan Tim PORA Pekan Depan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno mengatakan, dari 337 orang asing tersebut, 325 orang di antaranya dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, denda hingga deportasi. Sedangkan 12 orang lainnya dijerat pelanggaran pidana.

“Yang terbanyak itu overstay, jadi keberadaan dia di Indonesia melebihi izin yang diberikan. Itu sebanyak 217 orang. Kami kenakan biaya beban yang merupakan salah satu penerimaan negara bukan pajak di bidang Keimigrasian. Sedangkan kami juga lakukan deportasi kepada 63 orang dan usul penangkalan pada 45 orang WNA,” kata dia.

Sebanyak 63 WNA yang dideportasi, kata Sutrisno, mereka menyalahgunakan izin tinggal. Mereka pun melebihi izin tinggal hingga 60 hari serta memberikan keterangan palsu untuk memeroleh izin tinggal.

“Mereka ini tidak dapat membayar biaya beban dan tidak menghormati peraturan yang berlaku,” kata dia. Sayangnya, Sutrisno tidak menyebutkan asal negara WNA yang dideportasi.

BACA : Anggota DPRD : Kalau Ada Orang Asing dan TKA Ilegal di Kabupaten Bekasi, Sikat!

Sementara itu, terkait 12 WNA yang terlibat pidana, sembilan orang di antaranya berasal dari Tiongkok. Kesembilan orang tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal tersebut dipidana 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Sedangkan tiga WNA yang terlibat tindak pidana lainnya berasal dari Pakistan (dua orang) dan Thailand (satu orang). Mereka didakwa melanggar pasal 126 huruf c UU Keimigrasian junto pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana. Hanya saja, kata Sutrisno, tiga kasus ini masih menunggu putusan banding. “Kasusnya memberi informasi yang tidak benar dalam dokumen perjalanan,” kata dia.

Diungkapkan Sutrisno, selama 2016, Kantor Imigrasi Bekasi telah menerbitkan 5139 izin kepada WNA yang berupa izin tinggal kunjungan sebanyak 719 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 4343 orang dan izin tinggal terbatas sebanyak 77 orang berasal dari 81 negara yang berbeda. (BC)

 

Pos terkait