Bawaslu Kabulkan Gugatan Caleg Gerindra, PPK Pebayuran Diputus Bersalah

Bawaslu Kabupaten Bekasi
Bawaslu Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi telah menggelar sidang putusan terkait dugaan kecurangan rekapitulasi suara DPRD yang dialami Caleg Partai Gerindra dari Dapil Kabupaten Bekasi V dengan nomor urut 2 – Haryanto di tingkat PPK Pebayuran.

BACA: Cium Indikasi Kecurangan, Caleg Gerindra Tuntut Penghitungan Ulang Satu Desa di Pebayuran

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil sidang yang digelar pada Kamis (16/05) siang, Bawaslu Kabupaten Bekasi memutuskan  bahwa PPK Pebayuran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

“Jadi berdasarkan sanding data, ada perbedaan antara DAA-1 yang diberikan KPU kepada kita karena belum ditandangani saksi-saksi di tingkat PPK, sementara DAA-1 yang diberikan Panwascam itu masih berbentuk plano samo dengan DAA-1 milik pelapor sehingga dari hasil sanding data, kita mempertimbangkan dan memutuskan bahwa (proses rekapitulasi suara-red) yang dilakukan PPK terbukti tidak sesuai prosedur,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin.

BACA: Bawaslu Dalami Dua Kasus Dugaan Kecurangan Rekapitulasi Suara Caleg di Pebayuran

Oleh karenanya, Bawaslu Kabupaten Bekasi  memberikan peringatan secara tertulis kepada PPK Pebayuran melalui KPU Kabupaten Bekasi. “Peringatan tertulis yang kita sampaikan dalam bentuk putusan. Ini yang kita sampaikan kepada KPU,” tuturnya.

Menanggapi hal ini, Soerjana Koesnadi selaku kuasa mandat Haryanto mengatakan dari hasil sidang pelapor meminta KPU agar segera menormalisasi dan memperbaiki perolehan suara partai Gerindra di 23 TPS di Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran di model DAA-1 dan DA-1.

BACA: Ini Tujuh Caleg DPRD Berpotensi Terpilih di Dapil Kabupaten Bekasi V

“Selain itu pelapor juga meminta KPU agar segera merubah perolehan suara yang tertuang di model DB-1 DPRD Kab/Kota yang disampaikan pada Pleno KPU Jawa Barat,” tuturnya. (BC)

Pos terkait