Warga Asing di Kabupaten Bekasi Paling Banyak Asal Korea Selatan

rapat tim pora komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dua
rapat tim pora komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi dua

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Selama Tahun 2016, Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi telah mengeluarkan izin kepada 5139 Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Kabupaten Bekasi. Izin tersebut terdiri dari izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Sutrisno mengatakan dari jumlah tersebut, WNA terbanyak berasal dari Korea Selatan yaitu 1.854 orang, Jepang 1.706 orang,  Cina 567 orang, India 291 orang dan Malaysia 162 orang.

Bacaan Lainnya

BACA : Di Tahun 2016, Sebanyak 12 Warga Asing di Kabupaten Bekasi Terjerat Masalah Hukum

“Sisanya terdiri dari beberapa negara lainnya,” kata Sutrisno saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi orang asing bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi beserta Tim Pengawas Orang Asing (Tim PORA) Kabupaten Bekasi, Senin (09/01).

Sementara untuk WNA yang datang berdasarkan maksud dan tujuannya, Sutrisno mengatakan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mencatat WNA yang menjadi tenaga kerja di bidang perdagangan sebanyak 880 orang, di bidang Industri sebanyak 790 orang dan di bidang kontruksi sebanyak 116 orang.

“Sisanya adalah keluarga TKA seperti istri dan anaknya, pasangan WNI, dan pelajar,” kata Sutrisno.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Anden mengatakan jumlah WNA di Kabupaten Bekasi perlu mendapat perhatian. Pasalnya Instansi yang tergabung dalam Tim PORA memiliki data yang berbeda. Kondisi ini diyakini bakal menghambat proses pengawasan.

“Memang tadi ada perbedaan baik dari imigrasi, Disnaker, Kesbangpol atau juga Disdukcapil. Ini kami pertanyakan, kalau berbeda cara kerjanya bagaimana,” kata Anden.

Menurut dia, seharusnya ada sinergitas antara sejumlah instansi tersebut, apalagi mereka tergabung dalam satuan tugas khusus yang mengawasinya. Selain itu, keberadaan WNA pun terkait dengan Izin Ketenagakerjaan serta Pendapatan Asli Daerah.

“Kami tidak melarang orang asing masuk namun harus sesuai aturan. Bagi Kabupaten Bekasi ini terkait izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Ini berkaitan dengan PAD, maka harus fokus. Jika ada yang tidak memiliki IMTA, otomatis ada kebocoran,” kata dia.

Ia pun memastikan bahwa kedepannya, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan mengagendakan untuk menggelar rapat rutin setiap bulan dan inspeksi rutin ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kawasan Industri di Kabupaten Bekasi. (BC)

Pos terkait