Tolak Alih Fungsi Lahan di Cikarang Timur, Warga Pasang Spanduk Penolakan Pembebasan Lahan

Spanduk penolakan pembebasan lahan di Jl. Kp. Buni Herang - Kp. Ciranggon yang dipasang warga Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur
Spanduk penolakan pembebasan lahan di Jl. Kp. Buni Herang - Kp. Ciranggon yang dipasang warga Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR  – Warga Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur terus berupaya keras agar alih fungsi lahan tidak terjadi di desanya. Salah satunya adalah dengan melakukan aksi pemasangan spanduk yang berisi tentang penolakan pembebasan lahan di wilayah tersebut.

Pantauan BERITACIKARANG.COM, aksi serupa juga dilakukan oleh warga lainnya di Desa Hegarmukti Kecamatan Cikarang Timur dan Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat. Spanduk-spanduk penolakan tersebut dipasang di sejumlah titik strategis di sepanjang jalan Kp. Sempora – Kp. Selang Cipayung.- Kp. Buni Herang – Kp. Ciranggon.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, saat ini nuansa pembebasan lahan di tiga desa tersebut tengah bergeliat dimana Biong (makelar tanah) terus bergerilya melakukan pembebasan lahan milik warga. Beredar rumor wilayah tersebut nantinya akan  beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi zona agro industri.

Apalagi, izin lokasi seluas 1800 hektare kini telah diberikan pemerintah daerah kepada para pemohon yakni PT. Mega Profita Abadi, PT. Trimulya Utama Sukses, PT. Kencana Kemilau Bintang, PT. Panca Surya Energi dan dan PT. Mitra Karisma Luhur. Kelima pemohon tersebut diketahui tercatat sebagai salah satu anak perusahaan raksasa nasional yang bergerak di bidang property (real estate).

Tokoh masyarakat Cikarang Timur, Gunawan mengatakan keputusan Pemerintah Daerah yang telah memberikan izin lokasi telah menciderai dan melukai perasaan masyarakat Cikarang Timur yang notabene sebagian besar warganya menggantungkan hidupnya sebagai petani. Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011 – 2031, mayoritas wilayah Cikarang Timur masuk dalam zona Lahan Pertanian Basah (LPB).

“Jika dibiarkan, maka tata ruang di wilayah Cikarang Timur akan rusak karena akan terjadinya alih fungsi lahan dari sawah menjadi real estate. Jadi wajar saja jika terjadi penolakan,” tegasnya. (BC)

Pos terkait