Tipu Konsumen, Satgas Pangan Grebeg Pabrik Beras di Kedungwaringin

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Pabrik atau gudang penyimpanan beras milik PT Indo Beras Unggul yang berada di Jl. Raya Rengas Bandung KM 60, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin digrebek Tim Satgas Pangan Mabes Polri, Kamis (20/07) malam.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan  penggrebekan dilakukan karena pabrik atau gudang penyimpangan beras tersebut terindikasi melakukan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dengan menjual beras kualitas medium (IR 64) dengan harga kualitas premium.

Bacaan Lainnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pabrik atau gudang beras tersebut yakni sebanyak 1.161 ton beras yang telah dikemas dalam kemasan plastik merk Ayam Jago dan Maknyus. Beras tersebut memiliki perbedaan antara kualitas dengan komposisi yang tertera dalam kemasannya.

“Kita telah lakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik dan hasilnya adalah apa yang disampaikan di dalam kemasan bahwa konten karbohidratnya sekian sehingga terkesan premium, ternyata isinya bukan premium. Jadi barang yang non premium dijual menjadi premium sehingga masyarakat tertarik. Padahal mohon maaf kita ditipu ini yang disebut dengan melanggar Undang-Undang Konsumen,” ucap Kapolri.

Adapun trik yang dilakukan PT. IBU adalah dengan membeli beras jenis IR 64 yang disubsidi oleh pemerintah dalam bentuk gabah kering seharga Rp. 5.000 yang diperoleh dari wilayah Karawang, Bandung dan Jawa tengah.  Padahal harga pasaran gabah tersebut hanya Rp. 3.900. “Dengan harga tinggi, otomatis para petani mau menjual gabahnya kepada mereka,” ucapnya.

Setelah gabah diperoleh, PT. IBU kemudian mengolahnya sehingga menjadi beras dengan kualitas medium (IR 64) tetapi dikemas dan dijual dengan harga premium yakni Rp. 20.000/Kg. “Sementara pemerintah sendiri melalui Kementrian Perdagangan, telah menetapkan harga beras eceran tertinggi yakni Rp. 9.000/Kg,” kata Kapolri.

Mentri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Tim Satgas Pangan dan menjelaskan bahwa beras IR 64 yang didistribusikan oleh PT. IBU merupakan beras yang disubsidi oleh pemerintah.“Inilah yang membuat konsumen menjerit tetapi petani tidak dapat apa-apa,” ucapnya.

Sementara Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf mengatakan dari hasil yang diperoleh Satgas Pangan saat ini merupakan salah satu penyabab tingginya disfaritas harga beras antara di tingkat petani dengan di tingkat konsumen. “ Mudah-mudahan kedepan kejadian ini yang terahir dan kedepan semua orang-orang yang ada di midle man, di rantai distribusi tidak lagi coba-coba jual beras di atas harga Rp. 9.000 hingga ke end user,” ucapnya.

Saat ini, Tim Satgas Pangan Mabes Polri telah mengamankan barang bukti dengan memasang police line di gudang tempat penyimpanan produk beras PT. IBU. Kementrian Perdagangan pun akan mencabutizin operasional PT. IBU apabila terbukti melakukan kecurangan atau melanggara tindak pidana. (BC)

Pos terkait