Tiga Rol Kawat dan Tabung Oksigen Meikarta Digondol Kawanan Maling

Barang bukti berupa tiga rol kawat jenis bendrat dan sebuah tabung oksigen yang dicuri pelaku di lokasi proyek pembangunan Meikarta di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan.
Barang bukti berupa tiga rol kawat jenis bendrat dan sebuah tabung oksigen yang dicuri pelaku di lokasi proyek pembangunan Meikarta di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Tiga rol kawat jenis bendrat dan sebuah tabung oksigen di lokasi proyek Meikarta milik Lippo Group di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan dicuri. Pelaku pencurian berinisial M (28) dan P (20). Keduanya kini diamankan petugas kepolisian di Mapolsek Cikarang Selatan.

Kanit Reksrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu jefri mengatakan tersangka masuk ke dalam proyek dengan cara menyelinap pagar secara diam-diam. Saat situasi sepi, mereka lalu menggotong tiga rol kawat dan sebuah tabung oksigen ke luar pagar proyek.

Bacaan Lainnya

Aksi mereka rupanya terpergok petugas keamanan setempat yakni Iwan Setiawan (35) yang sedang patroli malam menggunakan sepeda motor. Iwan kemudian berteriak maling hingga keduanya panik dan berlari ke arah sepeda motornya yang diparkir di luar pagar.

“Dengan motor Honda Vario berpelat G 6945 WG, mereka membawa kabur material milik proyek,” kata Iptu Jefri, Minggu (01/04) sore.

Jefri menjelaskan, keduanya sempat terlibat kejar-kejaran di lokasi proyek. Bahkan tiga warga bernama Bonar, Miskar dan Edi yang mendengar teriakan Iwan bergegas ikut mengejar tersangka menggunakan sepeda motor. “Sekitar 300 meter dari lokasi proyek, motor pelaku berhasil dipepet saksi dan petugas keamanan,” ucapnya.

Kepada petugas keamanan, mereka mengelak sebagai pencuri dan mendapat tugas memindahkan barang material proyek. Namun saat didesak, mereka akhirnya mengakui perbuatannya bahwa tiga rol kawat bendrat dan sebuah tabung gas oksigen dicuri dari lokasi proyek. “Tanpa perlawanan, mereka dibawa ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk diproses hukum,” bebernya.

Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka baru pertama kali mencuri material milik proyek karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mereka sengaja mencuri bahan material karena mudah dijual dengan harga yang cukup tinggi.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (BC)

Pos terkait