Tanpa IMB, Pembangunan Meikarta Terus Berlanjut. Pemkab Bekasi Tutup Mata?

Pondasi dengan sistem bored pile yang sudah dibangun pihak pengembang di sejumlah lokasi pembangunan apartemen Meikarta.
Pondasi dengan sistem bored pile yang sudah dibangun pihak pengembang di sejumlah lokasi pembangunan apartemen Meikarta.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan yang kini sedang dilakukan Meikarta.

BACA : Target Restribusi IMB di Kabupaten Bekasi Anjlok Rp. 25 Milyar

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi menegaskan hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan IMB untuk proyek pembangunan kawasan hunian vertikal milik PT. Lippo Cikarang tersebut. Ia memastikan bahwa hingga saat ini DPMPTSP baru mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 Hektar.

“Sampai saat ini IMB belum, masih keneh proses. Ari disini mah terakhir, ada persyaratan-persyatan (yang harus dipenuhi-red) yang harus dikeluarkan Dinas-dinas terkait lainnya. Disinimah terakhir, geus lengkap (dokumen persyaratan IMB-red) diproses, can lengkap mah can diproses, kitu weh,” kata Deni Mulyadi, Rabu (13/12).

BACA : Meikarta ‘Ngeyel’, Izin Belum Keluar Kok Sudah Berani Bangun Pondasi?

Disinggung tentang proses pembangunan yang kini sedang dilakukan oleh pengembang Meikarta tanpa adanya IMB, Deni enggan untuk menjawabnya. “Tong tanyakeun eta ka saya. Intina mah lama atau nggaknya IMB tergantung mereka melengkapi persyaratan. Itu aja, beres,” kata dia.

Sementara itu Ketua LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) Ergat Bustomi mengatakan pembangunan Meikarta harus dihentikan hingga semua perijinan selesai diurus.

BACA : Wagub : Izin Meikarta Cuma 84.6 Hektar, Nggak Akan Ditambah!

“Kita sarankan Bupati untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Meikarta,” ucapnya.

Menurut dia, apa yang telah dilakukan pihak pengembang dengan membangun pondasi tanpa adanya IMB adalah pelanggaran. Hal itu telah diatur dan terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2013 tentang IMB. “Satpol PP harus segera bertindak!” tegasnya. (BC)

Pos terkait