Sukseskan Pembangunan di Kabupaten Bekasi, ULP Dukung Lelang Berkualitas dan Sesuai Aturan

Kepala ULP Kabupaten Bekasi Yan Yan Ahmad Kurnia
Kepala ULP Kabupaten Bekasi Yan Yan Ahmad Kurnia

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dihimbau untuk segera melakukan pengajuan proses lelang proyek pembangunan infrastruktur ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Bekasi.

“Agar pembangunan di wilayah Kab Bekasi bisa cepat terlaksana dan terealisasi kita menghimbau tiap-tiap SKPD untuk melakukan pengajuan kepada kami. Saat ini sih sudah ada beberapa SKPD yang memprosesnya,” kata Kepala ULP Kabupaten Bekasi Yan Yan Ahmad Kurnia, Jum’at (09/03).

Bacaan Lainnya

Menurut mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi ini, keberadaan ULP dapat mendukung untuk tercapainya pembangunan di Kabupaten Bekasi dengan proses pengadaan barang atau jasa yang berkualitas dan sesuai aturan.

“Intinya ULP kan ‘supporting system’ dari SKPD. Jadi ULP ini yang menyelengarakan pelelangannya. Kita jugakan sudah dijaga dengan sistem dari lembaga Kebijakan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) sebenarnya kita tinggal menjalakan saja sesuai aturan,” jelasnya.

Masih kata Yan Yan, dalam proses lelang akan ada pihak yang puas dan tidak puas karena dalam proses lelang setiap orang berusaha untuk menang. Sebagai penyelanggara, lanjut dia, ULP akan tetap berpatokan pada aturan yang berlaku.

“Lelang itu kan persaingan, ketika ada persaingan pasti ada yang puas dan tidak puas. Kita sebagai penyelenggara tentunya berpatokan pada aturan jadi kita jalankan sesuai aturan dengan sistem yang ada. Kalau persyaratannya tidak lengkap ya kita sebutkan tidak lengkap. Kalau ‘ditekan’ dari tidak lengkap menjadi lengkap itu malah bahaya untuk kita. Merugikan orang lain,” tuturnya.

Untuk ranah persyaratan, sambung dia, ditentukan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing SKPD. “Jadi bukan ranah ULP. Syarat-syarat teknis, spsesifikasi tekhnis PPK yang menentukan. Untuk menyarankan bisa tetapi tidak bisa menolak yang dipersyaratkan masing-masing PPK, kerena dialah yang tahu pekerjaannya,” kata Yan Yan. (BC)

Pos terkait