Soal Keterlibatan Anak di Kampanye Pilkada, Ketua Bawaslu Jabar : Nggak Ada Regulasinya

herminus-koto

BERITACIKARANG.COM, BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat tidak bisa menindak Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye di Pilkada serentak 2017.

BACA : Ketua KPAI : Kampanye Pilkada Libatkan Anak Masuk Pidana

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Herminus Koto mengatakan bahwa hal itu disebabkan tidak adanya regulasi yang megatur hal itu di Pilkada serentak tahun 2017 ini.

“Untuk regulasi yang mengaturnya hanya ada di regulasi Pileg. Tetapi kan aturannya berbeda-beda ya kan ada Pileg, ada Pilpres dan ada Pilkada. Kalau dulu di Pileg itu memang diatur tetapi di hanya di tahun 2004 dan 2009, bahkan di Pileg 2014 kemarin juga sudah tidak ada,” kata Herminus Koto.

Meskipun demikian, ia mengakui jika keterlibatan anak dibawah umur dalam kampanye Pilkada berdampak kurang baik kepada psikologi anak. Apalagi jika dalam kampanye terjadi hal-hal yang sifatnya tidak patut dicontoh.

“Disamping itu anak juga belum bisa menalar apa yang didengar dan apa yang dilihat dalam situasi kampanye,” ucap Herminus.

Ia pun hanya bisa menghimbau agar para orang tua tidak membawa anak-anaknya saat mengikuti kampanye baik dalam rapat terbuka maupun tertutup pasangan calon. Menurut dia, ketika orang tua mengikuti kampanye, anak sebaiknya dititipkan di tempat penitipan anak atau ke sanak saudaranya.

“Tetapi kan permasalannya tidak semudah itu karena bisa saja ditempat kita tidak ada tempat penitipan anak, tidak punya pembantu dan berada jauh dari saudara sehingga si anak tidak bisa ditinggal oleh orang tuanya. Jadi ya kita kembalikan kepada kesadaran dari orang tua masing-masing,” ucapnya. (BC)

Pos terkait