Saling Tantang di Sosmed Lalu Tawuran, Polisi Tangkap 6 ABG

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Chandra Sukma Kumara saat gelar perkara di Mapolrestro Bekasi, Jum’at (15/12) sore.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Chandra Sukma Kumara saat gelar perkara di Mapolrestro Bekasi, Jum’at (15/12) sore.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Jajaran Kepolisian Resort Metro Bekasi menangkap sejumlah Anak Baru Gede (ABG) yang menganiaya AS (15) dan MI (19) dalam aksi tawuran pada Minggu (10/12) dinihari lalu di depan perumahan Griya Setu Permai, Desa Ciledug, Kecamatan Setu.

Dalam aksi tawuran itu, AS dan MI mengalami sejumlah luka bacok. Adapun tersangka yang berhasil diamankan diantaranya adalah FF (18), VHN (18), AYP (19), DA (17), AMA (17) dan MRM (17).

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Chandra Sukma Kumara menjelaskan aksi tawuran bermula ketika salah seorang dikelompok korban dan tersangka yang tidak saling kenal dan tidak memiliki masalah namun berteman di Sosial Media (Sosmed) saling tantang untuk sparring (tawuran).

“Awalnya kedatangan korban yakni AS, MI dan ketiga orang rekannya ke TKP adalah untuk bertemu dengan kelompoknya namun yang ditemui ternyata adalah kelompok lain sehingga terjadilah pengeroyokan,” kata Kombespol Chandra Sukma Kumara saat gelar perkara di Mapolrestro Bekasi, Jum’at (15/12) sore.

Dijelaskan olehnya, akibat pengeroyokan itu korban AS dan MI mengalami luka karena terkena pukulan, tendangan dan bacokan senjata tajam. Sedangkan ketiga teman korban lainnya, yakni AA, MH dan AAA berhasil melarikan diri.

“Hingga saat ini tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 6 orang dan 3 diantaranya masih berusia di bawah umur. Adapun barang bukti berupa 2 buah kaos berlengan pendek berwarna abu-abu dan warna putih serta 2 buah senjata tajam berupa celurit telah diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (BC)

Pos terkait